Mohon tunggu...
Dion Nasution ✅
Dion Nasution ✅ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Enjoy life

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gaji Guru Besar

17 Februari 2024   11:43 Diperbarui: 19 Februari 2024   10:12 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: freepik.com

Selamat datang di Kompasiana Dion Nasution Pada artikel kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Gaji guru besar anda penasaran pembahasan seperti apa? maka Baca terus artikel ini sampai habis agar Anda bisa mendapatkan jawabannya.

Nahh, sebelum masuk dalam inti pembahasan yaitu Gaji guru Besar, alangkah baiknya kamu ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian Guru Besar.

Pengertian Guru Besar

Menurut situs resmi BINUS UNIVERSITY, Guru Besar adalah seorang pengajar, pendidik, dan peneliti yang hasil penelitiannya diharapkan oleh masyarakat luas sebagai wujud komitmennya dalam bidang akademik.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar dalah jabatan tertinggi seorang dosen yang masih mengajar pada suatu sekolah menengah atas, Untuk menduduki posisi Guru Besar akademis, Anda harus memiliki gelar doktor.

Selain itu,Guru Besar diangkat pada universitas, institusi, dan sekolah menengah atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan Guru Besar

Di bawah ini kita akan membahas manfaat yang diterima oleh Guru Besar Telah dinyatakan bahwa guru besar berhak atas penghasilan subsisten seperti:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan terkait gaji
  • Tunjangan profesi
  • Tunjangan profesi
  • Tunjangan khusus
    Kompensasi 7. Tunjangan tambahan yang berkaitan dengan kegiatan dosen berdasarkan prinsip kompensasi terkait kinerja

Semakin tinggi jabatan seorang dosen maka akan semakin tinggi pula gajinya Hal ini sesuai dengan jumlah atau jenis tunjangan yang diterima dosen dan terus meningkat.

Tentu saja tunjangan yang paling besar adalah untuk dosen, tunjangan ini lebih variatif dibandingkan tunjangan untuk Pembaca, termasuk jasa Asisten Profesional. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan jabatan fungsional

Terdapat empat jenjang fungsional jabatan akademik di fakultas, mulai dari asisten spesialis, dosen, dosen senior, dan profesor.

Setiap jabatan fungsional memberikan tunjangan yang disebut tunjangan jabatan fungsional, Besarnya mereka akan bervariasi tergantung pada tingkat posisi yang mereka pegang.

2. Pemberian sertifikasi dosen

Dosen yang telah memperoleh kualifikasi yang diperlukan dan telah ditetapkan sebagai dosen senior (serdos) berhak mendapatkan manfaat.

Kompensasi sertifikasi ini sebesar satu kali gaji pokok. Oleh karena itu, hal ini juga dipengaruhi oleh jabatan dan nilai guru PNS.

3. Tunjangan tugas tambahan

Beberapa profesor telah diberi wewenang oleh universitas untuk mengambil tugas tambahan.

Artinya dosen akan mendapat pekerjaan lebih banyak, dan sebagai ucapan terima kasih akan mendapat tambahan tunjangan perjalanan.

Tugas tambahan tersebut dapat mencakup kepala sekolah, wakil kepala sekolah, asisten kepala sekolah, asisten dekan, asisten presiden, dan lain-lain.

4. Penghargaan atas Publikasi Akademik dan Royalti Buku

Selain kontribusi jabatan guru besar yang telah ditentukan di atas, para dosen, khususnya guru besar di bidangnya, juga telah menghasilkan publikasi akademik (misalnya di jurnal lokal dan internasional) dan menerbitkan buku.

Setelah itu, Anda akan menerima kompensasi atas penerbitan karya akademik serta royalti atas penerbitan buku.

Gaji Guru Besar perguruan tinggi

Untuk menjadi seorang guru besar penuh tentunya membutuhkan waktu yang lama dan ketekunan, Hal ini dikarenakan persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar tentu mengandung banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Terlebih lagi, sebagai dosen di perguruan tinggi, seluruh dosen mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi guru besar dan menerima biaya pendidikan.

Karena prestasi tersebut, dosen dikenal sebagai sebuah profesi di mana seseorang pada awalnya mencapai banyak hal dan menjalani kehidupan yang sukses di puncak karirnya.

Bahkan seiring bertambahnya usia, seorang instruktur dengan catatan pelayanan yang sangat baik dan keterampilan yang tinggi dapat merasakan kehidupan yang berkualitas dan kaya.

Seorang master yang baik dapat mencapai level tersebut jika ia siap menjaga profesionalismenya setiap saat Keberhasilannya cenderung minim karena tidak semua pengajar menduduki jabatan akademis dan hanya fokus pada pengajaran.

Berapa Gaji Guru Besar?

Gaji seorang guru bisa sangat berbeda dengan gaji kepala sekolah lainnya.

Gaji seorang dosen juga tergantung pada kepangkatan dan jabatannya (khusus dosen PNS), serta ada pula tunjangan tambahan yang tergantung kinerja.

Seorang Barat yang rutin mengikuti perkuliahan bisa mendapatkan imbalan yang berbeda dibandingkan dosen yang sering absen

Ini merupakan bonus kinerja yang diterima seluruh dosen GGO dan PNS se-Indonesia.

Setelah itu, gaji instruktur juga akan dipengaruhi oleh kualifikasinya Guru bersertifikat menerima tunjangan sertifikasi senilai satu kali gaji pokoknya.

Di sisi lain, gaji dosen tidak tetap masih dipengaruhi oleh kebijakan kampus tempat mereka mengajar Meski demikian, dosen non-PNS tetap menerima berbagai remunerasi, termasuk tunjangan mengajar, sebagai bagian dari tugasnya sebagai dosen senior.

Oleh karena itu sangat diperlukan bagi setiap dosen yang menginginkan gaji yang tinggi untuk bekerja keras mencapai jabatan akademik setinggi-tingginya.

Dengan kata lain, dia adalah seorang profesor berprestasi, yang berarti dia telah mencapai status penting, Pemerintah telah diberikan serangkaian subsidi.

Syarat Menjadi Guru Besar Di Perguruan Tinggi

Syarat untuk menjadi guru besar di suatu universitas adalah yang bersangkutan masih harus aktif sebagai dosen di universitas tersebut.

Tidak, menurut Permenpan-RB Nomor 46 tahun 2013, syarat untuk menjadi guru besar antara lain:

  • Memiliki gelar Doktor (PhD) atau setara
  • Jangka waktu minimal untuk memperoleh gelar doktor adalah tiga tahun.
  • memiliki karya akademis yang diterbitkan di jurnal internasional terkemuka.
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun.
  • Kewajiban Seorang Guru Besar
  • Menjadi guru besar di sekolah menengah tampaknya memerlukan pemenuhan beberapa kewajiban, antara lain: 

1. Memiliki kekuatan untuk membimbing dokter masa depan.

2. Karya akademis dan buku harus ditulis, dan gagasan harus disebarluaskan kepada masyarakat.

Sementara itu, para profesor terkemuka tersebut dapat memperoleh kesempatan mengajar di perguruan tinggi hingga usia pensiun 70 tahun.

Cara Untuk Menjadi Seorang Guru Besar?

jika seorang dosen ingin mencapai pangkat guru besar, maka ia harus menempuh karir mengajarnya dengan memenuhi segala tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen.

Tidak, berikut adalah beberapa cara untuk menjadi guru yang hebat.

1. Publikasi karya akademik

Untuk menjadi guru besar pertama, harus menerbitkan jurnal ilmiah atau karya ilmiah.

Dosen hendaknya mempublikasikan pada jurnal yang berkualitas internasional, semakin banyak jurnal yang dibuat maka semakin besar pula peluang keberhasilannya.

2. Memiliki masa kerja yang panjang

Tidak, untuk menjadi profesor Anda harus melakukan pengabdian masyarakat minimal 10 tahun.

Namun jika Anda berasal dari suatu institusi atau perusahaan, Anda bisa menduduki jabatan tinggi minimal 3 tahun.

Sumber: Gaji Guru Besar

Kesimpulan

Mungkin cukup sekian pembahasan saya mengenai Gaji Guru Besar, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun