Mohon tunggu...
Bahara Dion Lumban Raja
Bahara Dion Lumban Raja Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa (STISIPOL TANJUNGPINANG)

STISIPOL TANJUNGPINANG, program ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pemberian Hukuman terhadap Disiplin Siswa dalam Belajar

2 April 2024   12:58 Diperbarui: 2 April 2024   13:02 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber : WWW Hipwee.com

Abstrak: 

Pendidikan pada hakikatnya adalah upaya sadar untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia siswa dengan mendorong dan memfasilitasi kegiatan belajarnya. Belajar adalah istilah kuncinya (keyistilah) yang paling vital dalam setiap upaya pendidikan, sehingga tidak ada pendidikan tanpa pembelajaran.Prestasi individu dalam proses pembelajaran disebut prestasi akademik. Untuk mencapaiprestasi akademik maka kedisiplinan dalam belajar sangat diperlukan. Belajar mendisiplinkan diri sendiri dalam perjalanannya tidaklah mudah, oleh karena itu perlu adanya punishment, hukuman yang bersifat mendidik di alam. Ada banyak cara dalam memberikan hukuman: teguran, peringatan, tugas/pekerjaan rumah, tindakan preventif (preventif), pembersihan kelas dan lain sebagainya. Dengan tujuan hukuman yang ingin dicapai adalah agar siswa mempelajari pelajarannya dan tidak mengulangi perbuatannya Hal ini akan mempengaruhi kedisiplinan siswa, yang pada gilirannya akan menghasilkan nilai yang baik sedang belajar.

Kata kunci: Pengaruh, Pemberian Hukuman, Disiplin Siswa, Belajar

Abstract:

Education is essentially a conscious effort to develop human resource potential of student by encouraging and facilitating their learning activities. Learning is the key term (key term) of the most vital in any educational effort, so there is no education without learning. Individual achievement of the learning process referred to academic achievement. To achieve the academic achievement then discipline in learning is needed. Learn to discipline themselves in the course is not easy, therefore it is necessary punishment, punishment that is educational in nature. There are many ways in giving punishment: a reprimand, warning, task/homework, preventive measures (preventive), cleaning the classroom and so forth. With the purpose of sentencing is to be achieved is that the students learned his lesson and not to repeat the act of doing so would affect the student' discipline, which in turn will generate good velue in learning.

Keywords : Influence, Punishment, Student Discipline, Learning

Pendahuluan:

Dalam kehidupan bermasyarakat, dan berbangsa harus ada pedoman dan aturan yang jelas yang mengatur hak dan tanggung jawab setiap individu agar hak dan tanggung jawab orang lain tidak dilanggar, oleh karena itu perlu adanya pedoman atau tanggung jawab. Namun terkadang, individu atau operator tidak mematuhinya, sehingga peraturan yang ada dilanggar. Akibat pelanggaran tersebut, pelanggar mendapat hukuman atau punishment agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seseorang yang melanggar hukum salah satu penyebabnya adalah disiplin dalam belajar, bekerja, menggunakan waktu, menggunakan anggaran atau menaati undang-undang yang ada. Negara kita adalah negara hukum (recht staat), karena segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan manusia diatur dengan undang-undang yang berlaku, sedangkan tujuan undang-undang dibuat oleh badan kepolisian dan instansi pemerintah adalah untuk menjamin ketertiban, keharmonisan dan keamanan dalam masyarakat. dan kedamaian Dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, siswa, guru, dan pengelola sekolah sebagian besar kurang disiplin, dalam hal ini kita sebagai warga negara hendaknya menyadari standar hukum yang berlaku saat ini dan mengikutinya sesuai dengan asas negara yaitu bahwa negara adalah negara. . hukum , bukan negaranya. Kekuasaan yang bersifat mutlak, karena setiap warga negara wajib menaati hukum dan pemerintahan yang berdaulat, ditegaskan dalam UUD 1945 hasil Perubahan Keempat, Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan: "Segala warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. , dan terikat untuk menaati hukum dan pemerintah tanpa kecuali." Berdasarkan pernyataan di atas, dapat dijelaskan bahwa tidak seorang pun dapat dihukum apabila ia melanggar hukum. Berdasarkan pernyataan di atas, selain hukum negara, peraturan sekolah yang dibuat oleh sekolah juga berlaku bagi sekolah, sehingga menjadi peraturan yang berlaku bagi warga sekolah yaitu guru, siswa dan pegawai sekolah. bahwa mereka harus mentaati segala peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, apabila dilaksanakan dengan baik maka dapat menjamin ketentraman, keselamatan, dan ketentraman di lingkungan sekolah.

Pembahasan:

Pemberian Hukuman di Sekolah Pemberian hukuman di sekolah merupakan pembentukan sikap dan perilaku siswa di sekolah agar patuh dan taat terhadap semua aturan atau kaedah/norma hukum yang ada. Hukuman atau sanksi yang diberikan oleh guru di sekolah adalah sebagai alat untuk mendidik dan membina para siswa, agar insyaf dan jera terhadap perlakuan atau perbuatan yang dilanggarnya. Adapun bentuk atau jenis hukuman yang di berikan oleh guru kepada siswa di sekolah adalah sebagai berikut.

Hukuman bagi siswa yang tidak ikut upacara. Upacara bendera adalah upaya menanamkan nilai-nilai perjuangan atau patriotisme kepada siswa disekolah. Upacara Bendera adalah untuk membentuk kedisiplinan dan kepribadian siswa, agar memiliki karakter yang disiplin atau taat akan aturan-aturan yang berlaku disekolah maupun di masyarakat, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hukuman yang diberikan harus berupa alat pendidik." menambahkan bahwa: "Hukuman adalah tindakan terakhir yang dilakukan jika teguran dan peringatan belum mampu mencegah siswa untuk tidak melakukan pelanggaran misalnya, jika tidak mengikuti upacara setiap senin akan diberi hukuman berlari mengelilingi lapangan atau tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) dikenai hukuman." Berdasarkan dari kedua pernyataan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa hukuman atau sanksi adalah suatu tindakan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh guru, jika teguran dan peringatan belum mampu mencegah siswa untuk tidak melakukan pelanggaran.

Hukuman bagi siswa yang tidak mengerjakan tugas/latihan dan pekerjaan rumah (PR). Pemberian tugas/latihan dan PR yang diberikan oleh guru adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh guru untuk memacu semangat belajar siswa. Apabila siswa tidak melaksanakan atau mengerjakan tugas latihan dan PR yang diberikan, guru akan memberi hukuman atau sanksi kepada siswa yang bersangkutan. Hukuman berupa hukum pertama siswa yang bersangkutan tidak memperoleh nilai, kemudian hukuman yang kedua siswa yang bersangkutan akan mengerjakan tugas latihan dan PR yang diberikan menjadi dua kali. Hal ini dilakukan adalah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab siswa terhadap pelanggaran yang dilakukannya, agar jera dan tidak mengulangi kembali.

Disiplin siswa dalam belajar disebabkan kepribadian dan kewibawaan guru. Kepribadian berasal dari kata persona artinya topeng, yaitu alat untuk menyembunyikan identitas diri. Sedangkan pribadi merupakan terjemahan dari bahasa Inggris persona atau person dalam bahasa Latin artinya individu. kepribadian adalah "kesan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang diperoleh dari apa yang dipikir, dirasakan dan diperbuat yang terungkap melalui perilaku." Kepribadian guru berpengaruh terhadap disiplin siswa, kondisi ini dikarenakan belajar bukan hanya menghasilkan perubahan pengetahuan tetapi juga membawa perubahan pada sikap atau perilaku berupa disiplin. Kecenderungan perilaku individu yang berpengaruh terhadap siswa adalah perilaku individu yang sering dilihatnya apalagi yang dilihat itu adalah guru. Selain kepribadian guru berpengaruh terhadap perilaku siswa adalah keteladanan atau kewibawaan. Keteladanan adalah gambaran pribadi yang baik ditampilkan seseorang untuk dapat dicontoh atau diidolakan sedangkan kewibawaan kesan dari penampilan fisik, dan non fisik yang menyebabkan individu, menghargai dan menghormati guru dan orang tua sebagai pendidik menyentuh kehidupan pribadi siswa. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa disiplin belajar siswa dapat diupayakan dengan cara memberikan contoh keteladanan dan kewibawaan guru, sehingga siswa merasa malu apabila berperilaku tidak disiplin.

Disiplin siswa dalam belajar tumbuh karena kesadaran sendiri. Disiplin siswa dalam belajar yang disebabkan kesadaran pentingnya ilmu pengetahuan membawa kondisi kelas dan siswa tersebut menjadi lebih dinamis dan produktif. Disiplin belajar seperti ini akan terwujud apabila kepemimpinan guru, wali kelas orang tua lebih partisipatif. Artinya guru, wali kelas dan orang tua, mau menerima siswa dengan segala kelebihan dan kekurangannya, memberikan kebebasan yang bertanggung jawab, waktu yang cukup, memperhatikan potensi siswa, tidak memaksakan atau dipaksakan (bertindak lebih ikhlas). Bersamaan dengan itu guru memberikan penegertian dan pemahaman tentang kedudukan serta peran pendidikan dalam mempersiapkan diri untuk memasuki kehidupan di masyarakat.

Kesimpulan

Semua  manusia  wajib  untuk  berpendidikan.  Tujuan  pokok  pendidikan  adalah  dapat

meningkatkan  kualitas diri agar menjadi manusia  yang seutuhnya.  Dalam mencapai  tujuan tersebut, pendidikan  memiliki  alat-alat  sebagai  pendukung  dalam  kelancaran  prosesnya.  Salah  satu  alat pendidikan yakni hukuman (punishment) yang mana alat pendidikan tersebut, memiliki pengaruh yangbesar terhadap peserta didik. Hukuman dalam pendidikan merupakan hukuman yang diberikan kepada peserta  didik  yang  bertujuan  memperbaiki  akhlak  peserta  didik  yang  melanggar  tersebut.  Setelah diberikan  hukuman,  kemudian  muncul  dampak  dari  si  peserta  didik,  dampak  setiap  peserta  didik berbeda-beda,  untuk  itu  dalam  penelitian  ini,  peneliti  mencoba  menggali  informasi  tentang  dampak hukuman bagi peserta didik dengan  menggunakan  metode kajian literatur  serta data sekunder, yakni data yang berasal dari sumber-sumber yang sudah ada sebelumnya seperti artikel jurnal, buku, maupun skripsi.  Kemudian  data-data  dianalisis  secara  kualitatif  menggunakan metode  Miles  and  Huberman. Setelah  dianalisis  maka  dihasilkan  beberapa  dampak  hukuman  terhadap  peserta  didik.  Dampaknya berupa dampak  positif dan dampak negatif. Beberapa  diantaranya seperti adanya rasa ingin membalas dendam  kepada  si  pemberi  hukuman  (pendidik),  peserta  didik  yang  semakin  pandai  dalam menyembunyikan kesalahan,  menimbulkan rasa  jera. Hukuman  juga berdampak pada motivasi belajar peserta  didik,  setelah  diberikan  hukuman  tidak  jarang  pesrta  didik  semakin  semangat  belajar  dan memperbaiki akhlaknya. Hukuman yang diberikan juga berpengaruh pada semakin displinnya peserta didik terhadap larangan.

Saran

Dalam kegiatan proses pembelajaran, guru memberikan hukuman kepada siswa harus yang bermanfaat bagi siswa sendiri, hukuman yang merndidik, karena hukuman yang diberikan adalah sebagai alat pendidikan, oleh karena itu jauhkan dari kebiasaan penyiksaan seperti hukuman fisik. Kegiatan pembelajaran sudah baik, untuk itu guru dapat memanfaatkan waktu untuk memberi bimbingan dan pelayanan kepada siswa sehingga hasil belajar dapat ditingkatkan. Dalam kegiatan proses pembelajaran, aktivitas belajar siswa dikelas juga perlu diperhatikan, untuk memberikan kehangatan atau penguatan kepada siswa agar timbul rasa percaya diri, dan motivasi belajarnya menjadi tinggi. Siswa diharapkan dapat lebih meningkatkan aktivitas bertanya dalam berinteraksi dan selalu mentaati aturan sekolah sehingga dapat mencerminkan tingkat kedisiplinan dalam belajar.

Daftar Pustaka

Aim Abdulkarim (2007), Pendidikan Kewarganegaraan Membangun Warga Negara yang Demokratis untuk Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Bandung: Grapindo Media Pratama.

Arikunto, Suharsimi. (1991) Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi, Yogyakarta : FIP-IKIP. 72 Minal Ardi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun