Mas Menteri yang terhormat, sebelumnya saya mohon maaf karena di tengah hiruk pikuk bencana Corona, saya mengangkat permasalahan yang kurang relevan. Akan tetapi, saya masih menganggap ini penting, karena menyangkut urusan dapur rumah tangga para pendidik generasi Bangsa.
Ketika berbicara urusan dapur, maka banyak variable yang tersentuh, di antaranya faktor nutrisi keluarga, faktor saluran air, faktor penerangan, dan faktor lain yang tidak perlu disebutkan.
Intinya Mas Mentri, mayoritas gaji tenaga didik dan kependidikan di Jambi dan mungkin di provinsi lain, dari bulan Januari hingga saat ini belum terbayarkan.
Akar permasalahanya tidak lain adalah kebijakan yang baru saja Mas Menteri keluarkan terkait dana BOS (Bantuan Operasioan Sekolah), yang menciptakan sedikit kebingungan dan kerancuan.
Hal ini dikarenakan, gaji para guru dan tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK, kini dianggarkan melalui dana BOS. Sebenarnya, ketika dari awal kami mendengar kebijakan dana BOS, kami sangat bahagia.
Asumsi kami ada dua, yang pertama akan ada kenaikan nominal gaji, dan yang ke-dua, pembayaran akan lancar karena dana BOS berasal dari pusat dan akan langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Namun asumsi kami saat kelihatannya meleset, gaji teman-teman kami tidak mengalami kenaikan bahkan terancam mengalami penurunan. Yang ke-dua, sudah hampir empat bulan tenaga honorer belum mencicipi uang hasil keringat mereka sendiri.
Padahal banyak sekali keluhan di luar sana seperti meteran listrik terancam dicabut, PDAM terancam tak mengalir, dapur terancam tak mengepul, karena tak ada lagi sumber dana yang dapat digunakan hanya untuk sekedar kebutuhan sehari-hari. Saya yang setiap hari berinteraksi dengan guru-guru baik di sekolah maupun di dunia virtual, dapat sekali merasakan apa yang mereka rasakan.
Mas Menteri, dari hasil survey yang saya buat di media sosial, akibat kebijakan BOS bukan hanya guru ber-NUPTK tersendat penggajiannya, namun guru honor PEMDA dan Komite pun belum menerima upah bulanan.
Selidik punya selidik, Pemda tidak lagi mengaggarkan gaji guru honorer, dengan dalih guru honorer telah mendapatkan pos anggaran dari dana BOS. Permasalahannya sekarang adalah, tidak semua guru honorer PEMDA mempunyai NUPTK.
Guru komite pun demikian, belum menerima gaji. Karena ketika guru komite telah gajian sementara yang lain belum menerima, maka akan timbul kecemburuan sosial.