Sholat jama'an adalah menggabungkan dua sholat fardu di kerjakan pada satu waktu, misalnya sholat dzuhur dan sholat ashar di kerjakan pada waktu dzuhur atau waktu ashar.
Dan adapaun sholat jama'an terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Jama' taqdim adalah melakukan dua sholat pada waktu sholat yang pertama,jama'taqdim ini hanya ada dua saja yaitu sholat zuhur dan sholat asar dilakukan pada salat zuhur Lalu Sholat magrib dan sholat Isya dilakukan pada sholat magrib di luar keduanya tidak ada jamak lainnya.
2. Jama'takhir adalah menggabungkan dua sholat fardu yang dikerjakan pada waktu sholat yang keduanya,misalnya sholat zuhur dan sholat ashar dikerjakan pada salat ashar.
Sholat qosar adalah mempersingkat jumlah rakaat sholat zuhur,ashar dan Isya menjadi masing-masing dua rakaat saja. sedangkan sholat magrib tetap 3 rakaat dan sholat subuh tetap 2 rakaat saja.
Menurut Abu Hanifah ketentuan tentang meng qasar sholat hanya saja berlaku bagi seseorang yang musafir yang berniat menetap di suatu kota kurang dari 15 hari.
Dan Adapun menurut Imam Malik dan Sebagian ulama Mazhab Syafi'i seorang yang musafir hanya dibolehkan meng qasar sholat apabila ia berniat menetap di suatu kota kurang dari 4 hari.
By Dio murfi dan buya Suhardi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H