Mohon tunggu...
Dio Andre Nusa
Dio Andre Nusa Mohon Tunggu... Administrasi - A newbie's writer

Alumnus Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Indonesia (2015). Suka menulis walau belepotan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Arsiparis sebagai Jabatan Fungsional: Suatu Perspektif

12 Januari 2020   20:31 Diperbarui: 13 Januari 2020   17:23 2064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang Arsiparis. (sumber: kanopy.com)

Jika Anda bertemu dengan seorang anak yang masih kecil atau anak yang belum memasuki usia sekolah, coba lah sesekali tanyakan kepada anak tersebut, "Nak, kalau nanti sudah besar cita-citamu mau jadi apa?"

Kebanyakan anak pasti menjawab "Aku mau jadi pilot", "Aku mau jadi tentara", "Jadi dokter, biar bisa nyembuhin orang sakit", dan masih banyak jawaban lain yang sangat beragam di luar sana. 

Apalagi ditambah era sekarang yang serba berbau internet dan digital, anak sekarang yang sering di istilahkan "anak jaman now", jika ditanya ingin jadi apa, maka jawaban mereka tidak akan jauh-jauh dari hal-hal yang berbau video online gratis (baca: youtuber) atau berbau foto online gratis (baca: instagrammer).

Ya sudah sangat jelas, "profesi jaman now" inilah yang akan terus mengisi bayang-bayang sang anak era digital mengingat terjadinya pergeseran paradigma mayoritas manusia saat ini. 

Sebut saja toko online yang sudah menghipnotis para pembeli dengan cara mengubah gaya hidup belanja dari yang awalnya jalan-jalan beli barang branded di mal (bahkan walau hanya sebatas CLBK), menjadi duduk diam di rumah dan tiduran sembari memilih barang belanjaannya melalui alat layar sentuh canggih. Hanya dengan memilih barang idamannya melalui smartphone, maka kebutuhannya pun terpenuhi. 

Begitu pun dengan fenomena gaya hidup lainnya seperti yang sudah disebutkan di atas, sebut saja Youtube. 

Youtube telah bertanggung jawab atas banyaknya korban yang "berjatuhan" dikarenakan gaya hidup yang berubah drastis, terutama hal-hal yang berbau hiburan, sebut saja menonton layar kaca. 

Jauh sebelum Youtube familiar dan eksis seperti saat ini, kebanyakan dari kita pasti memilih menghidupkan layar kaca televisi di rumah atau bahkan menyaksikan film kesayangan di bioskop yang tersedia di mal-mal. 

Akan tetapi sejak negara api menyerang (baca: Youtube), kebanyakan kita lebih memilih menonton tayangan melalui Youtube atau sejenisnya, termasuk film favorit kita. 

Hal ini pernah dinyatakan dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Survei Google dan Kantor TNS pada Januari 2018 silam. Berdasarkan hasil survei tersebut, Youtube ditonton oleh 53 persen pengguna internet di Indonesia. 

Sementara 57 persen netizen juga menonton televisi. Hal ini berbeda dengan radio yang hanya didengarkan sebanyak 13 persen pengguna internet. 

Selain itu Head of Marketing Google Indonesia, Veronica Sari Utami, menjelaskan bahwa waktu tonton Youtube oleh netizen Indonesia berada pada kisaran 59 menit. Hasil ini membuktikan bahwa teknologi mampu mengubah gaya hidup seseorang, termasuk menyaksikan adegan melalui layar kaca. 

Kembali kepada pembahasan awal. Pekerjaan atau profesi terus berkembang sepanjang waktunya, beriringan dan berusaha menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini.  

Mengapa profesi guru diminati? Jawabannya sederhana, karena dibutuhkan masyarakat. Mengapa profesi dokter diminati? 

Jawabannya sama, karena dibutuhkan. Lalu kalau begitu, apakah profesi youtuber diminati? Tentu iya jawabannya. Namun masih terdapat pertanyaan lain, jika youtuber diminati, apakah profesi itu dibutuhkan? 

Hmm agak sulit menjawabnya. Jawabannya bisa iya, bisa juga tidak. Akan tetapi menurut penulis jawabannya cenderung 'iya', karena profesi "jaman now" ini dibutuhkan, terutama di dunia hiburan. 

Lalu bagaimana dengan pekerjaan arsiparis? Memangnya dibutuhkan ya? Arsiparis, makhluk macam apa itu? Banyak deretan pertanyaan lainnya yang tak perlu disebutkan disini. 

Pernahkah Anda terbayangkan untuk bercita-cita menjadi arsiparis? Coba tanyakan hal ini kepada anak kecil, atau bahkan tanyakan kepada diri Anda sendiri, yang justru kebanyakan dari kita malah bertanya balik, apa itu arsiparis? 

Berbicara mengenai arsiparis merupakan hal yang tabu bagi kebanyakan dari kita. Dan tidak sedikit yang menyangka kalau arsiparis merupakan suatu profesi tersendiri. Akan tetapi bagi sebagian orang, arsiparis bukanlah sesuatu hal yang aneh, terutama di lingkungan PNS yang cukup familiar dengan istilah yang satu ini. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pada Pasal 1 Ayat 10 dijelaskan bahwa, "Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/ atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan." Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa arsiparis merupakan suatu profesi yang bertugas  di bidang kearsipan. 

Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui akan profesi arsiparis, bahkan stigma masyarakat pada umumnya akan mengatakan jika profesi ini berkutat dengan kertas lusuh yang berdebu. 

Ditambah lagi, stigma ini semakin diperkuat dengan tempat penyimpanannya yang identik dengan gudang kantor. Hal-hal inilah yang menjadikan profesi ini semakin tak dilirik, apalagi diminati. 

Hal tersebut dibuktikan dengan minimnya pelamar CPNS posisi arsiparis pada 2019 silam, salah satu contohnya ialah Provinsi DIY Yogyakarta. Berdasarkan sumber yang diberitakan oleh Harian Jogja, sebanyak 4.410 dari 4.932 pendaftar mekakukan submit dokumen. 

Diantara berbagai formasi yang tersedia, dua diantaranya tidak ada peminat alias kosong, yaitu Satpol PP dan Arsiparis. 

Selain itu menurut sumber Metropolitan, berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Formasi pada Bagian Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Susi Hastuti mengatakan bahwa arsiparis hanya ada dua pendaftar di Kabupaten Bogor. 

Begitu pun dengan Solo, melalui tautan bernama Solopos.com,  jumlah pelamar yang memilih lowongan arsiparis-ahli pertama hanya satu orang. Ini membuktikan bahwa profesi yang bertugas di bidang kearsipan ini sangat minim akan peminat.

Lalu timbul pertanyaan, mengapa bisa minim bahkan tidak ada peminat di bidang pengelola arsip? Penulis sebelumnya pernah melakukan sesi wawancara dengan Arief Harmoko S.H., yang merupakan seorang PNS yang menjabat sebagai seorang staf Sub. Bagian Kearsipan dan Dokumentasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Dalam wawancaranya Beliau mengatakan bahwa minimnya tenaga pengelola arsiparis dikarenakan dua hal, pertama karena memang tidak ada yang tertarik di dunia arsip; dan kedua, berkaitan dengan penghasilan yang minim.

Jika berbicara mengenai penghasilan arsiparis, memang penghasilan arsiparis bisa dikatakan cukup minim. Pada tanggal 13 Februari 2017 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Di dalam Perpres disebutkan bahwa besarnya tunjangan arsiparis yang dimaksud tercantum sebagai berikut: 

A. Jabatan Fungsional Tingkat Keahlian: 

  1. Arsiparis Utama atau Jenjang Ahli Utama, besaran tunjangan Rp 1.300.000,00
  2. Arsiparis Madya atau Jenjang Ahli Madya, besaran tunjangan Rp 1.100.000,00
  3. Arsiparis Muda atau Jenjang Ahli Muda, besaran tunjangan Rp 800.000,00
  4. Arsiparis Pertama atau Jenjang Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp 520.000,00

B. Jabatan Fungsional Tingkat Keterampilan

  1. Arsiparis Penyelia atau Jenjang Jabatan Penyelia, besaran tunjangan Rp 700.000,00
  2. Arsiparis Mahir atau Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutan, besaran tunjangan Rp 420.000,00
  3. Arsiparis Terampil atau Jenjang Jabatan Pelaksana, besaran tunjangan Rp 350.000,00

Bahkan, besarnya tunjangan di atas lebih kecil jika dibandingkan dengan rata-rata gaji PNS, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, penghasilan PNS Golongan IA saja berkisar Rp 1.560.800,00 hingga Rp 2.335.800,00. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa penghasilan arsiparis terbilang cukup rendah dibandingkan posisi lainnya. Akan tetapi penghasilan arsiparis saat ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan penghasilan pada masa era kepemimpinan SBY.

Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, disebutkan salah satunya bahwa jumlah besaran tunjangan untuk jabatan tertinggi, yaitu Arsiparis Utama sebesar Rp 700.000,00 dan untuk jabatan terendah, yaitu Arsiparis Pelaksana sebesar Rp 240.000,00. 

Minimnya pelamar arsiparis pada lowongan CPNS 2019 silam tidak menutup kemungkinan pula akan kesadaran kita sebagai warga negara Indonesia akan pentingnya arsip sebagai pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Hal ini dikarenakan masih ada kaitannya dengan pola pikir kebanyakan orang jika arsip adalah kertas yang lusuh di gudang kantor. Jika ditelaah lebih dalam lagi, kesadaran akan pentingnya arsip masih minim disebabkan kesadaran akan arsip masih jauh dari kata butuh. 

Jika para youtuber dan instagrammer dibutuhkan karena kontennya yang menarik dan menghibur, lalu mengapa arsiparis yang memiliki tugas dan wewenang menjaga rekaman kegiatan dalam menunjang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masih dipandang sebelah mata?

Sumber:

____.2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

____.2007. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

____.2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun