Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, disebutkan salah satunya bahwa jumlah besaran tunjangan untuk jabatan tertinggi, yaitu Arsiparis Utama sebesar Rp 700.000,00 dan untuk jabatan terendah, yaitu Arsiparis Pelaksana sebesar Rp 240.000,00.Â
Minimnya pelamar arsiparis pada lowongan CPNS 2019 silam tidak menutup kemungkinan pula akan kesadaran kita sebagai warga negara Indonesia akan pentingnya arsip sebagai pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Â
Hal ini dikarenakan masih ada kaitannya dengan pola pikir kebanyakan orang jika arsip adalah kertas yang lusuh di gudang kantor. Jika ditelaah lebih dalam lagi, kesadaran akan pentingnya arsip masih minim disebabkan kesadaran akan arsip masih jauh dari kata butuh.Â
Jika para youtuber dan instagrammer dibutuhkan karena kontennya yang menarik dan menghibur, lalu mengapa arsiparis yang memiliki tugas dan wewenang menjaga rekaman kegiatan dalam menunjang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masih dipandang sebelah mata?
Sumber:
____.2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
____.2007. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.
____.2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI