Mohon tunggu...
Dio Alif
Dio Alif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dio Alif, seorang individu bersemangat dengan ketertarikan mendalam pada dunia tulis-menulis. Dikenal sebagai seseorang yang kreatif dan memiliki keinginan kuat untuk berbagi pengetahuan, Dio Alif aktif dalam eksplorasi berbagai topik, mulai dari teknologi hingga gaya hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Analisis Hadits Mengenai Hukum Keterlambatan Sholat

8 Januari 2024   18:30 Diperbarui: 8 Januari 2024   21:47 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENULIS ARTIKEL: Dio Alif Dwitama, Farah Aulia Dewi, Galang Arya Pangestu, Tenny Sudjatnika M.a g.

Sholat adalah salah satu dari Lima Rukun Islam, yang merupakan fondasi kehidupan umat Islam, dan dianggap sebagai unsur penting dan penting dari cara hidup umat Islam. Azan, panggilan sholat yang unik, menggunakan suara manusia untuk meminta orang lain untuk sholat. Pentingnya Sholat dapat dilihat dari cara Sholat diwahyukan kepada Nabi Muhammad (saw). Ketika Allah mewahyukan sholat, Nabi Muhammad diundang untuk melakukan perjalanan malam yang disebut Israk Mikraj untuk bertemu dengan Allah sendiri. Malaikat Jibril pun tidak dapat menemaninya dalam perjalanan itu. Diturunkannya wahyu doa diberikan dan Nabi Muhammad berbicara dengan Allah secara langsung.

Namun, dalam pelaksanaan sholat, seringkali muncul pertanyaan dan kebingungan terkait situasi tertentu, salah satunya adalah ketika seseorang sudah mulai sholat dan tiba-tiba mendengar adzan sholat selanjutnya. Pertanyaan-pertanyaan muncul, bagaimana seharusnya seseorang menyelesaikan permasalah dalam situasi ini? Apakah sholat yang sudah dimulai sebaiknya dibatalkan dan berhenti, atau tetap dilanjutkan? Dan yang tak kalah penting, apakah pahala sholat sebelumnya tetap dapat atau menjadi batal dalam konteks ini?

Dalam konteks penelitian mengenai "Keterlambatan dalam Waktu Sholat Menurut Pandangan Islam," pertanyaan-pertanyaan semacam ini menjadi salah satu aspek penting yang mungkin perlu dieksplorasi lebih lanjut untuk memahami bagaimana pandangan Islam mengatasi situasi semacam ini dan bagaimana praktik-praktik keagamaan beradaptasi dalam situasi sehari-hari.

Para ahli fikih bersepakat bahwa jika seseorang menyelesaikan satu rakaat sebelum batas waktu, maka salat dianggap sah dan mereka harus menyelesaikannya sebelum memulai salat berikutnya dan mereka harus menyelesaikannya sebelum memulai sholat berikutnya. Namun, mereka berbeda tentang apakah seseorang yang belum menyelesaikan satu rakaat termasuk dalam yang menyempurnakan shalat nya atau tidak.

Sebagian orang percaya bahwa dengan mengikuti takbiratul ihram, seseorang telah menyempurnakan shalat. Menurut madzhab Hanafiyah dan Hanabilah, orang yang melakukan takbiratul ihram sebelum waktu shalat dianggap telah menyempurnakan shalat. Ini tetap dianggap ada'an (pelaksanaan ibadah pada waktunya) bukan qadha'an (pelaksanaan ibadah pengganti di luar waktunya).

Sebagian lainnya berpendapat bahwa seseorang tidak dianggap shalat di dalam waktunya kecuali telah menyempurnakan satu raka'at, inilah pendapat Malikiyah dan Syafi'iyyah, dan inilah yang lebih kuat; berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:


"Barangsiapa yang telah menyempurnakan satu raka'at dari shalatnya, maka dia telah dianggap telah menyempurnakan shalatnya". (HR. Bukhari: 580 dan Muslim: 607).

Sabda beliau yang lain:

Barangsiapa yang mendapati satu raka'at dari waktu Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka dia telah mendapati shalat Ashar". (HR. Bukhari: 579 dan Muslim: 608)

Lalu dalil lainnya  yang disampaikan oleh Bukhari :

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat berarti dia telah mendapatkan shalat." [HR. Bukhari No. 546]

Dalil untuk mendukung pendapat pertama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah --radhiyallahu 'anhu- dari Nabi --shallallahu 'alaihi wa sallam- yang menyatakan:

"Barangsiapa yang mendapati satu kali sujud dari shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka hendaknya dia melengkapi shalatnya, dan jika mendapati satu kali sujud dari shalat Subuh sebelum terbitnya matahari, maka hendaknya dia melengkapi shalatnya." (HR. Muttafaqun 'Alaihi).

Dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

"Dan orang yang sebagian sholatnya terlaksana di dalam waktu dan sebagian di luar waktu, maka menurut qaul ashah statusnya diperinci. Bila ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu, yaitu ia telah selesai melakukan sujud kedua dalam rakaat itu, maka statusnya adalah sholat ada' semua, dan bila tidak ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu seperti itu, maka semuanya berstatus qadha', baik dia menunda sholat karena uzur atau tidak.

Lalu terdapat dalam kitab Majmu' Syarh Muhadzdzab juz 3 halaman 47 Imam Nawawi bersabda :

Artinya: Apabila seseorang shalat Subuh, Ashar atau shalat lainnya, (belum selesai shalat tersebut) waktu shalat berikutnya telah tiba, maka shalatnya tidaklah batal baik baru mendapatkan satu rakaat, kurang dari satu rakaat atau bahkan lebih dari itu.

Ini adalah pendapat madzhab dan jumhur ulama. Namun terkait apakah hal tersebut termasuk ada' atau qadha, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Aku akan menjelaskannya pada pembahasan berikutnya insyaa Allah

Dari beberapa dalil yang telah disebutkan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ketika dalam sholat kita sudah mendapatkan satu rakaat dalam sholat tersebut, lalu kemudian ternyata sudah masuk waktu sholat berikutnya, maka ia tetap mendapatkan shalat yang sedang ia kerjakan. Maka dari itu, sempurnakan rakaatnya hingga selesai dengan demikian shalatnya tetap sah dan dihukumi ada' (sholat yang dilaksanakan pada waktunya)

Dalam ibadah sholat, sah atau tidaknya suatu sholat itu tergantung pada pada syarat dan rukun sholat yang antara lain niat, takbiratul ikhram, berdiri bila mampu, membaca Al-Fatihah, rukuk, tuma'ninah, iktidal juga dengan tuma'ninah, sujud, juga dengan tuma'ninah, duduk di antara dua sujud, juga dilakukan dengan tuma'ninah, membaca tasyahud, duduk, membaca shalawat atas nabi, membaca salam, dan runtut atau tertib yang apabila semua hal tersebut terpenuhi dalam sholat, maka sholat tersebut dapat dikatakan sah.

Namun, adapun yang berkaitan dengan berdosa atau tidaknya, karena sebagian sholatnya terlaksana di luar waktunya, maka perlu diperhatikan lagi mengenai penyebab atau alasan seseorang melaksanakan sholat tersebut hampir mendekaiti waktu sholat lainnya. Jika seseorang tertidur menjadi penyebabnya, maka perlu dipastikan apakah memang benar-benar tertidur tanpa sengaja sehingga ketika ia terbangun dan hendak melaksanakan sholat yang hampir habis waktunya, maka ia dianggap sebagai uzur atau halangan maka ia tidak berdosa. Namun apabila seseorang menunda waktu sholat hingga ia tertidur, yang berarti tidur tersebut disengaja sampai hampir kehabisan waktu untuk melaksanakan sholat sesuia waktunya, maka itu berdosa.

Tidak terdapat perbedaan pendapat tentang dosa sholat seperti itu jika merujuk seluruh pendapat ulama dalam masalah ini. Imam An-Nawai dalam Kitab Al-Majmu' bahwa ulama yang memiliki pendapat yang bertentangan dengannya, maka hal itu dianggap tidak benar Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj pada Hawasyis Syirwani wal 'Abbadi, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 435). Lalu kemudian Syekh  Abdul Hamid As-Syirwani yang lalu memberikan catatan bahwa yang dimaksud perihal ulama menyepakati bahwa solat yang dilakukan ketika waktunya hampir habis namun orang tersebut sudah menyelesaikan satu rakaat dalam sholatnya, maka sholat itu tetap dianggap sah selama penyebab tertundanya sholat tersebut adalah karena hal-hal yang dilakukan tanpa sengaja, seperti tidak sengaja ketiduan maka ia tidak berdosa. Namun, apabila jika penyebab tertundanya sholat sampai hampir habis bahkan sudah habis waktu sholat dengan sengaja, maka hukumnya berdosa.

Namun tentu saja, hal seperti menunda-nunda sholat merupakan hal yang harus kita hindari dan jangan sampai menjadi kebiasaan. Kecuali jika kita memang sedang berada di situasi atau keadaan tertentu dimana memang kita tidak bisa menghindarinya, seperi terjebak macet total yang membuat kita tidak memungkinkan untuk berhenti dan shalat di jalan. Shalat yang paling utama aalah shalat yang dilakukan di awal waktu apalagi jika dilakukan secara berjamaah di masjid maka seseorang tersebut akan mendapatkan ganjaeran pahal 27 kali lipat.

Moderasi dalam Beragama

Moderasi beragama ini haruslah yang dapat mendukung nilai-nilai agama dan membantu individu dalam memahami serta mengaplikasikan ajaran agama tersebut dengan bijaksana dan seimbang dalam kehidupan sehari-hari.

Moderasi beragama juga memiliki peran yang penting serta signifikan dalam mengelola keterlambatan waktu shalat. Moderasi beragama ini juga memiliki beberapa aspek penting dalam konteks menunda waktu sholat.

  1. Pemahaman ajaran agama, di mana penting untuk suatu individu untuk memahami dengan baik dan benar ajaran agama Islam terkait dengan waktu shalat. pemahaman ini mencakup tentang kewajiban menjaga waktu shalat, keutamaan shalat tepat waktu, dan konsekuensi dari menunda waktu shalat.
  2. Moderasi keseimbangan, di mana penting bagi kita untuk mencari keseimbangan antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat, tentang pentingnya keseimbangan natara ibadah dengan kehidupan sehari-hari.Seorang Muslim yang moderat akan berusaha menjalankan kewajiban agamanya tanpa mengorbankan tanggung jawab dan keseimbangan hidupnya.
  3. Pendekatan edukatif, di mana melalui pendekatan pendidikan ini serta penyuluhan dapat membantu masyarakat dalam memahami mengenai pentingnya shalat tepat waktu. hal ini dapat dilakukan dengan adanya khutbah, seminar, atau program lainnya agar masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya akan nilai-nilai yang terkait dengan waktu shalat.
  4. Kesadaran akan nilai-nilai spiritual, Moderasi beragama juga mencakup pengakuan terhadap nilai-nilai spiritual yang mendasari praktik keagamaan. Hal ini mencakup pemahaman bahwa waktu shalat bukan sekedar kewajiban formal, tetapi juga kesempatan untuk bersama Allah dan mempererat ikatan spiritual kita.

Shalat di akhirat kelak akan menjadi barometer amal dari seorang muslim.shalat merupakan rukun islam yang paling utama setelah syahadat dan menjadi tiang agama.  jika kualitas shalat kita baik, maka kualitas amalan lain yang kita lakukan akan baik. maka sebaliknya, jika kualitas shalat kita buruk, maka kualitas ibadah lainnya juga buruk.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

"Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Apabila shaatnya bagus maka ia telah beruntung dan sukses. Bila shalatnya rusak maka ia telah rugi dan menyesal." (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Al-Nasai.HaditsinidishahihkanSyaikh Al-Albani).

SUMBER: 

yalifa.993@gmail.com. "KETIKA SHALAT ADZAN SHALAT BERIKUTNYA BERKUMANDANG, BAGAIMANA HUKUMNYA?" Peduli Fajri FM, 30 Oct. 2017, pedulifajrifm.org/2017/10/30/ketika-shalat-adzan-shalat-berikutnya-berkumandang-bagaimana-hukumnya/. Accessed 17 Nov. 2023.

Nashrullah, Nashih. "Sholat Di Akhir Waktu Lalu Terdengar Adzan Sholat Berikutnya, Apa Yang Mesti Dilakukan?" Republika Online, 1 Feb. 2023, islamdigest.republika.co.id/berita/rpeml8320/sholat-di-akhir-waktu-lalu-terdengar-adzan-sholat-berikutnya-apa-yang-mesti-dilakukan. Accessed 17 Nov. 2023.

"Hukum Shalat Ashar Baru Dua Rakaat Terburu Azan Maghrib." NU Online, 2023, nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-shalat-ashar-baru-dua-rakaat-terburu-azan-maghrib-Fxw6g. Accessed 17 Nov. 2023.

Arifin, Azis. "Sholat Belum Selesai Tapi Sudah Adzan (Waktu Shalat Lain Sudah Masuk), Apa Sikap Kita?" Pecihitam.Org, 9 Feb. 2020, www.pecihitam.org/sholat-belum-selesai-tapi-sudah-adzan-waktu-shalat-lain-sudah-masuk-apa-sikap-kita/. Accessed 17 Nov. 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun