Lalu dalil lainnya  yang disampaikan oleh Bukhari :
Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat berarti dia telah mendapatkan shalat." [HR. Bukhari No. 546]
Dalil untuk mendukung pendapat pertama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah --radhiyallahu 'anhu- dari Nabi --shallallahu 'alaihi wa sallam- yang menyatakan:
"Barangsiapa yang mendapati satu kali sujud dari shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka hendaknya dia melengkapi shalatnya, dan jika mendapati satu kali sujud dari shalat Subuh sebelum terbitnya matahari, maka hendaknya dia melengkapi shalatnya." (HR. Muttafaqun 'Alaihi).
Dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
"Dan orang yang sebagian sholatnya terlaksana di dalam waktu dan sebagian di luar waktu, maka menurut qaul ashah statusnya diperinci. Bila ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu, yaitu ia telah selesai melakukan sujud kedua dalam rakaat itu, maka statusnya adalah sholat ada' semua, dan bila tidak ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu seperti itu, maka semuanya berstatus qadha', baik dia menunda sholat karena uzur atau tidak.
Lalu terdapat dalam kitab Majmu' Syarh Muhadzdzab juz 3 halaman 47 Imam Nawawi bersabda :
Artinya: Apabila seseorang shalat Subuh, Ashar atau shalat lainnya, (belum selesai shalat tersebut) waktu shalat berikutnya telah tiba, maka shalatnya tidaklah batal baik baru mendapatkan satu rakaat, kurang dari satu rakaat atau bahkan lebih dari itu.
Ini adalah pendapat madzhab dan jumhur ulama. Namun terkait apakah hal tersebut termasuk ada' atau qadha, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Aku akan menjelaskannya pada pembahasan berikutnya insyaa Allah
Dari beberapa dalil yang telah disebutkan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ketika dalam sholat kita sudah mendapatkan satu rakaat dalam sholat tersebut, lalu kemudian ternyata sudah masuk waktu sholat berikutnya, maka ia tetap mendapatkan shalat yang sedang ia kerjakan. Maka dari itu, sempurnakan rakaatnya hingga selesai dengan demikian shalatnya tetap sah dan dihukumi ada' (sholat yang dilaksanakan pada waktunya)
Dalam ibadah sholat, sah atau tidaknya suatu sholat itu tergantung pada pada syarat dan rukun sholat yang antara lain niat, takbiratul ikhram, berdiri bila mampu, membaca Al-Fatihah, rukuk, tuma'ninah, iktidal juga dengan tuma'ninah, sujud, juga dengan tuma'ninah, duduk di antara dua sujud, juga dilakukan dengan tuma'ninah, membaca tasyahud, duduk, membaca shalawat atas nabi, membaca salam, dan runtut atau tertib yang apabila semua hal tersebut terpenuhi dalam sholat, maka sholat tersebut dapat dikatakan sah.