Mohon tunggu...
Dio Aji Winata
Dio Aji Winata Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:16 Diperbarui: 11 September 2023   13:17 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yulianti

Nama Jurnal, Penerbit, Tahun:

Morality: Jurnal Ilmu Hukum: Universitas PGRI Palangkaraya Volume 9 Nomor 1, Juni 2023, Hal. 74083

Link Artikel Jurnal

Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pencegahan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Sektor Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan | MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum (upgriplk.ac.id)

Latar Belakang

Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan (Sari, 2018). Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.

Lembaga keuangan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada penyidik. Setiap orang yang melakukan Transaksi dengan Bank wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Bank dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Bank dan melampirkan dokumen pendukungnya.

Fungsi utama perbankan Indonesia sebagai yang tercantum di dalam Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan mengemukakan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dari ketentuan tersebut tercermin bahwa fungsi bank sebagai intermediasi pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dana (lack of funds), sedangkan mengenai tujuan dari perbankan Indonesia tidak semata-mata berorientasi ekonomi, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang nonekonomis masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian 

Pada penelitian ini membahas mengenai peranan otoritas jasa keuangan terhadap pencegahan transaski mencurigakan. Dengan mengetahui pernaan OJK maka peneliti bisa menganalisis kendala serta upaya yang bisa dilakukan oleh otorotias jasa keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun