Mohon tunggu...
Dio Aji Winata
Dio Aji Winata Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   11:16 Diperbarui: 11 September 2023   13:17 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Perbuatan hukum yang dapat mengalihkan hak milik atas tanah melalui pelelangan disetiap peralihan hak atas tanah dari seseorang kepada orang lain maka hapus pembebanan terhadap hak tersebut seperti pada pasal 23 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Tentang balik nama karena lelang disebutkan bahwa peralihan hak milik melalui lelang hanya dapat didaftarkan dengan membuktikan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwenang menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Balik Nama Karena Lelang. Objek lelang tanah adalah hak atas tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Bila dilihat dari sisi hukum, maka yang dilelang adalah hak atas tanah bukan tanahnya.(Diyan Isnaeni, 2017)

Melihat Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah menegaskan pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika telah dibuktikan dengan risalah lelang yang telah dibuat oleh pejabat lelang baik lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi. Kutipan risalah lelang tersebut adalah merupakan bukti peralihan hak atas tanah, seperti halnya akta jual beli didalam perbuatan hukum jual beli tanah. Hak Milik atas tanah ialah hak yang memiliki nilai lebih jika dibanding dengan hak atas tanah yang lain, sehingga tidak sedikit orang yang ingin memiliki hak tersebut, Hak Atas Tanah bisa berasal dari tanah hak pengelolaan, tanah negara, hak yang berasal dari pihak lain dan bekas tanah milik adat. 

Lelang adalah satu dari beberapa cara untuk memperoleh hak milik, contohnya adalah tanah. Lelang adalah satu cara untuk dapat memperoleh hak milik tanah yang banyak disukai masyarakat untuk memperoleh hak tanah karena lelang memiliki asas efektif efisien, asas terbuka, serta kepastian hukum yang terjamin. Akan tetapi tidaklah jarang terjadi sengketa atau permasalahan hukum dalam proses lelang, opini tersebut dapat terbukti dengan masih adanya berbagai permasalahan yang terjadi di dalam proses lelang itu sendiri. Salah satu penyebabnya adalah pemahaman yang kurang baik terhadap proses perolehan hak tanah dengan cara lelang itu sendiri dan bagaimana perlindungan hukumnya kemudian bagaimana keabsahan akta risalah yang didapat melalui proses lelang tersebut yang memungkinkan terjadinya perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dari penelitian yang dibahas pada jurnal ini merupakan hak milik atas tanah melalui proses lelang. Dalam penelitian ini membahas tata cara perolehan hak milik tanah melalui cara eelang dengan berdasarkan PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020. Selain itu juga membahas perlindunan hukum bagi pembeli lelang hak atas tanah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perolehan hak dengan proses lelang dan bagaimana perlindungan hukum bagi peserta maupun pemenang lelang hak atas tanah. Sehingga tidak memunculkan perbedaan penafsiran antara berbagai pihak.

Metode Penelitian

  • Obyek Penelitian: Obyek penelitian yang dibahas dalam penelitian ini adalah penelitian taraf sinkronisasi hukum karena pada jurnal ini membahas mengenai berbagai peraturan yang mengatur tentang kepemilikan hak tanah bagi pemenang lelang. Dalam penelitian ini membandingkan subtansi isi PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK. 06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997. Apakah ada pertentangan antara hukum tersebut berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan
  • Pendekatan Penelitian: Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini adalah pendekatan Statute Approach dimana peneliti menelaah dan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang membahas tentang kepemilikan hak tanah bagi pemenang lelang. Berbagai sumber ditelaan, dianalisi, dan dibandingkan, seperti peraturan PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK. 06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Permen Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Jenis penelitian yang dipakai dalam metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini memfokuskan pada hukum tertulis dari berbagai aspek, antara lain teori, filosofi, perbandingan, sejarah, struktur serta komposisi. Sumber data primer yang terdapat pada penelitian ini berasal dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak milik tanah melalui cara lelang. Sumber sekunder yang diambil berasal dari buku hukum bisa dilihat dari berabgai penjelasan ahli yang dikutip dan dijadikan pembahasan. Sumber data tersier diambil dari ensiklopedia.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Penelitian: Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini dengan teknik Studi dokumentasi yaitu dengan cara mengkaji informasi tertulis mengenai hukum yang bersangkutan dari berbagai sumber, dalam jurnal ini peneliti melakukan studi pustaka dari berbagai peraturan dan buku hukum yang membahas tentang kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang. Pengolahan yang dilakukan pada penelitian sistematis karena peneliti melakukan klasifikasi terhadap berbagai sumber hukum yang diambil lalu digolongkan dan dianalisis sesuai dengan kasus kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang. Analisis penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada jurnal ini menggunakan teknik analisis deskriptif karena peneliti menafsirkan fakta yang diambil dari berbagai peraturan terkait untuk lebih mudah dipahami dan disimpulkan sehingga tidak timbul multitafsir dalam hal kepemilikan hak tanah dari hasil pemenang lelang.

Hasil Penelitian 

Untuk bisa memiliki hak tanah dengan cara lelang bisa didapatkan dengan mengikuti proses demi proses daripada pelaksanaan lelang yang tentunya harus sesuai dengan aturan serta ketentuan yang ada dan juga berlaku. Ketentuan yang ada dan juga yang berlaku tersebut sudah sangat amat jelas tercantum pada PMK Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Kemudian setelah melakukan lelang, maka pemenang lelang hak milik atas tanah dapat melakukan pendaftaran atau peralihan hak atas tanah yang dimenangkannya di Kantor Wilayah BPN dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan pendaftaran atau peralihan hak atas tanah. Setelah pendaftaran tersebut selesai dilakukan, pemenang lelang hak tanah tersebut telah terdaftar sebagai pemegang hak atas tanah terhadap lelang hak tanah yang telah dimenangkannya tersebut.

Perlindungan demi perlindungan hukum kepada peserta, pembeli atau bahkan pemenang daripada proses lelang ditandai dengan terdapatnya kepastian hukum bagi peserta, pembeli dan pemenang lelang atas objek yang sudah dibelinya atau dimenangkannya dengan cara proses lelang. Kepastian hukum tersebut di atas dapat dilihat dalam kutipan risalah lelang, yang mana akta ini ialah otentik yang di dalamnya mengandung kekuatan pembuktian yang sempurna. Selain daripada itu juga, pemerintah sudah memberi perlindungan pada peserta, pembeli, bahkan pemenang lelang yang telah melaksanakan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku, yakni dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 25 PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang mana mengatakan jikalau lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan demi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku, maka tak bisa dibatalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun