Mohon tunggu...
Dio Aji Winata
Dio Aji Winata Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:15 Diperbarui: 11 September 2023   10:44 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terlepas dari itu semua, penulis berkesimpulan bahwa apapun penerapan pendekatan yang dipilih dalam penyelesaian kasus PT. Bank Lippo, Tbk (Bank Lippo) 2002-2003 hakikatnya adalah sebagai perwujudan dari implementasi teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dimana tujuan akhirnya adalah berorientasi kepada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri kepada masyarakat luas

Kelebihan dan Kekurangan

Pada penelitian ini, penulis menjabarkan permasalahan mengenai kasus PT. Bank Lippo. Tbk dengan jelas terdapat enalisis yang mendalam dari hasil yang didapati setelah melakukan penelitian seperti analisis penerapan hukum pidana ekonomi, penerapan keadilan restoratif, penerapan hukum pidana administratif, dll. Sehingga sangat menambah wawasan pembaca. Kekurangan yang terdapat pada penlitian ini pada kesimpulannya, penulis tidak memberikan saran mengenai metode pendekatan yang paling tepat dalam meyikapi kasus PT. Bank Lippo. Tbk

ARTIKEL 3

Judul

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENCEGAHAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN PADA SEKTOR PERBANKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Nama Penulis

Yulianti

Nama Jurnal, Penerbit, Tahun:

Morality: Jurnal Ilmu Hukum: Universitas PGRI Palangkaraya Volume 9 Nomor 1, Juni 2023, Hal. 74083

Link Artikel Jurnal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun