Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siaran Pers, Pendaftaran KPDJ Hanya di Kantor Kelurahan Setempat

4 September 2019   11:37 Diperbarui: 4 September 2019   11:54 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA (4/9) - Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah kembali menegaskan pendaftaran penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) hanya dilakukan di Ruang Pelayanan PTSP maupun aula kantor kelurahan setempat masing-masing, dimulai pada 9 hingga 13 September mendatang.

"Pendaftaran KPDJ hanya dilakukan di kantor kelurahan setempat, berbarengan dengan pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu," ungkapnya, Rabu (4/9).

dok. kehumasan
dok. kehumasan

Sementara itu, menjawab beredarnya informasi terkait pendaftaran KPDJ ke Kementerian Sosial RI, Direktur Rehabilitasi Sosial  Penyandang Disabilitas (RSPD) Kementerian Sosial RI, Margowiyono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia mengatakan pendaftaran KPDJ hanya dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

dok. kehumasan
dok. kehumasan

"Informasi yang beredar tersebut tidak benar dan bukan dari Kemensos. KPDJ itu kartu yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta dan merupakan perwujudan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah UU 8 Tahun 2016.  Kemensos menerbitkan KPD sebagai kartu identitas. 

Akan tetapi apabila daerah memiliki kemampuan APBD seperti DKI Jakarta dan dapat memberikan benefit dari KPD, hal itu disambut baik oleh Kemensos. Bahkan diharapkan daerah-daerah lainnya juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh DKI," terang Margo.

dok. kehumasan
dok. kehumasan

"Saya pesankan dalam pelaksanaannya ke depan agar dapat dikoordinasikan dengan Kemensos supaya sesuai dengan mekanisme penerbitan KPD dan mengacu pada Data BDT atau Data Nasional PD," tambahnya.

dok. kehumasan
dok. kehumasan

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Yayat Duhayat. Ia menjelaskan KPD merupakan kartu identitas bagi penyandang disabilitas,  sifatnya nasional dan tidak hanya untuk fakir miskin. "KPD itu yang menerbitkan Kemensos. 

Sedangkan KPDJ bukan merupakan kartu identitas, namun kartu untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas yang masuk kategori warga tidak mampu atau fakir miskin," tandasnya.

dok. kehumasan
dok. kehumasan

Yayat menjelaskan, saat ini sudah ada 7.137 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos RI yang diberikan KPDJ. Sementara, untuk total keseluruhan jumlah penyandang disabilitas yang ada di BDT itu mencapai 14.459 orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun