Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Adopsi Anak, Dinsos DKI Jakarta Lakukan Foster Care bagi Calon Orangtua Angkat

16 Mei 2019   21:41 Diperbarui: 16 Mei 2019   21:48 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana haru dan bahagia terlukis di raut wajah 12 Calon Orang Tua Angkat (COTA) saat menerima anak yang akan diadopsi dalam acara Foster Care di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Balita, Kamis (16/5).

Dalam kesempatan ini, COTA mendapatkan kesempatan mengasuh sementara kepada anak yang akan diadopsi selama enam bulan, untuk melihat pola pengasuhan dan kesungguhan mereka dalam mengadopsi anak.

dok. Dinsos DKI Jakarta
dok. Dinsos DKI Jakarta
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah beserta istri, didampingi Kepala PSAA Balita, Ucu Rahayu dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yayat Duhayat.

dok. Dinsos DKI Jakarta
dok. Dinsos DKI Jakarta
Irmansyah berpesan kepada para COTA agar dapat menjaga anak-anak dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik.

dok. Dinsos DKI Jakarta
dok. Dinsos DKI Jakarta
"Berpindah amanah ini kepada Bapak Ibu semua, itu karena Tuhan menghendaki dan Bapak Ibu dipercaya bisa menjaga mereka. Oleh karenanya harus kita jaga sebaik mungkin. Jadikan anak-anak kita soleh solehah, karena mereka calon penerus bangsa," tutur Irmansyah.

dok. Dinsos DKI Jakarta
dok. Dinsos DKI Jakarta
"Kondisi terbaik seorang anak adalah bersama keluarga. Semoga Bapak Ibu sekalian adalah keluarga yang tepat bagi anak-anak ini," tambahnya

dok. Dinsos DKI Jakarta
dok. Dinsos DKI Jakarta
"Nah, nanti pada saat moment Idul Fitri, sebaiknya sudah mulai diperkenalkan dengan keluarga besar, agar mereka juga merasa kedekatan dengan keluarga besar," lanjut Irmansyah

dok. Dinsos DKI Jakarta
dok. Dinsos DKI Jakarta
Tak hanya itu, Irmansyah juga menekankan pentingnya pendidikan bagi mereka. "Kita harus hati-hati dalam mendidik mereka. Karena duplikasi positif itu diserap 100 persen, tapi duplikasi negatif itu bisa 300 persen," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PSAA Balita, Ucu Rahayu mengungkapkan jika dalam proses pengasuhan mereka bagus dan terlihat kesungguhannya, maka mereka bisa melanjutkan proses permohonan adopsi ke tahap selanjutnya yakni sidang dengan Tim PIPA (Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak).

"Foster Care bukan berarti kita berhenti koordinasi. Setelah Foster Care, masih ada waktu enam bulan, dimana kami dari dinsos akan memonitor anak-anak kami, ke tempat calon orang tua asuh," terang Ucu

Setelah enam bulan, selanjutnya adalah sidang PIPA, sidang perijinan yang membawahi 13 unit SKPD dan lembaga sosial.

Di situ berkas para COTA akan dipertanggungjawabkan oleh kami, seperti keasliannya. Setelah itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial kemudian diajukan ke pengadilan dan disahkan.

"Barulah para orang tua asuh boleh mendaftarkan anaknya ke dalam Kartu Keluarga mereka. Kalau sekarang, identitas anak yang diadopsi masih masuk ke dalam keluarga panti," tambahnya.

Bersamaan dengan pemberian hak asuh anak, para COTA juga mendapatkan surat-surat penting yang dimiliki anak yang akan diadopsi, seperti Kartu Menuju Sehat, Kartu BPJS, dan Kartu Identitas Anak.(mar)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun