Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Libatkan 761 Petugas, Dinas Sosial DKI Jakarta Mulai Lakukan Pemutakhiran Data

9 April 2019   23:07 Diperbarui: 9 April 2019   23:21 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Dinas Sosial DKI Jakarta 


Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta mulai melakukan pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT) di lima wilayah kota dan kabupaten Kepulauan Seribu dengan melibatkan 761 petugas.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah mengungkapkan, verifikasi dan validasi dilakukan mulai 10 April hingga 6 Juli 2019. "Basis Data Terpadu merupakan sumber utama data untuk penanganan fakir miskin," ungkap Irmansyah pada Senin (8/4).

 Dinas Sosial DKI Jakarta 
 Dinas Sosial DKI Jakarta 

Melalui pemutakhiran BDT, lanjut Irmansyah, maka dapat diidentifikasi secara tepat dan cepat kelompok sasaran yang akan menerima manfaat dan tujuan program berdasarkan kriteria keikutsertaan.

 Dinas Sosial DKI Jakarta 
 Dinas Sosial DKI Jakarta 

"Mereka yang mendapatkan bantuan sosial haruslah yang benar-benar berhak sesuai dengan kriteria ditetapkan," tambahnya.

 Dinas Sosial DKI Jakarta 
 Dinas Sosial DKI Jakarta 

Irmansyah menilai, pemutakhiran perlu terus dilakukan secara berkala karena bisa saja terjadi kemungkinan inklusif error seperti kematian, pindah rumah.


"Ada juga eksklusif error. Artinya, ada warga yang semestinya berhak mendapatkan bantuan, namun belum terdata," tutur Irmansyah.

BDT merupakan sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Permensos No. 10 Tahun 2016 Pasal 1 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun