Video viral seorang bocah yang dibawa pria diduga pengemis tergeletak lemas di lantai sebuah minimarket di Jakarta Pusat kini telah mendapatkan perawatan di Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Video viral itu berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (13/2) malam di sebuah minimarket di Jalan Haji Agus Salim, Jakarta Pusat.
Dalam video itu terdapat seorang bocah kecil berumur sekitar 1 tahun yang tergeletak lemas di lantai. Di dekat bocah itu ada seorang pria paruh baya, yang diduga pengamen sedang duduk di atas kursi. Ia tampak sibuk menghitung uang.
Berat badan bayi sudah naik dan dalam kondisi normal. Hampir naik satu kilogram dalam kurun waktu satu minggu. Ia bahkan sudah bisa merespon sapaan petugas dan gembira dengan orang yang berkomunikasi dengannya.
Kondisi itu sangat berbeda dengan kondisi awal bayi itu datang. Ia hanya lemas dan tidur karena efek obat yang belum hilang.
"Saat ini panti tidak hanya memberikan fokus terhadap bayinya. Namun ada juga ibu dan kedua kakak kandung bayi itu dengan usia sekolah yang nampaknya ikut tereksploitasi oleh orangtuanya," kata Tsabita.
Saat petugas melakukan asesmen, belakangan diketahui bahwa bayi itu bernama Ucok berusia 11 bulan. Bapaknya yang seorang pengamen bernama Syahrudin (58) dan ibunya bernama Rochmaharyati (35). Mereka memiliki tiga orang anak termasuk bayi Ucok yang paling kecil.
Anak pertamanya yang berusia 8 tahun sempat menjadi pengamen ondel-ondel. Sedangkan anak keduanya yang berusia 6 tahun biasa mengamen di angkutan umum yang berada di Tanah Abang.
"Yang mengawasi anaknya mengamen dari kejauhan itu ibunya. Ia juga menyewakan ondel-ondel yang disewa sehari dengan tarif 50 ribu untuk anaknya yang pertama," terang Tsabita.
Kedua orang tuanya pun telah mendapatkan konseling berupa pemberian pemahaman terhadap peran keluarga yang sempat disalahartikan. Pihaknya ingin anak-anaknya tidak menjadi korban dan bisa mendapatkan hak-hak anak.
"Selama ini mereka memahami anak harus cari uang bantu orang tua tanpa peduli terhadap hak-hak anak yang sudah diatur oleh negara," kata Tsabita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H