Mohon tunggu...
Patricia Dinda
Patricia Dinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dipenogoro

sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Beri Sosialisasi Peraturan Gubernur No 77 Tahun 2017 tentang Keluarga Berencana

12 Agustus 2022   12:51 Diperbarui: 12 Agustus 2022   13:08 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demak (29/06/2022) -- Mahasiswa Tim II KKN Desa Batursari 2021/2022 telah melaksanakan program kerja monodisipliner yang berbasis SDGs No.3 yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia. Program Penyuluhan Kampung Keluarga Berencana. Pelaksanaan program kerja ini dilakukan di Rumah Ibu Diana selaku Ibu RW 041 Desa Batursari pada hari Minggu (24/07/2022).

Target SDG's No. 3 berfokus pada gizi masyarakat, sistem kesehatan nasional, akses kesehatan dan reproduksi, Keluarga Berencana (KB), serta sanitasi dan air bersih. Pembangunan sektor kesehatan untuk SDGs sangat tergantung kepada peran aktif masyarakat dan pemerintah. Pelayanan kesehatan yang dilakukan dan diarahkan untuk peningkatan Akses dan mutu pelayanan. Dalam hal pelayanan kesehatan primer diarahkan untuk upaya pelayanan promotif dan preventif.

Indonesia menjadi salah satu negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar. Bila tidak dilakukan upaya penekanan laju pertumbuhan penduduk maka akan terjadi ledakan jumlah pada beberapa tahun mendatang. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.77 Tahun 2017 dapat menjadi solusi dari masalah kependudukan yang ada di provinsi jawa tengah. Berdasarkan permasalahan kependudukan, program KB yang belum menyeluruh diikuti masyarakat dan lingkungan baik di Indonesia dan juga dalam hal ini Kelurahan Batursari. Pemerintah Kota Semarang juga bertanggung jawab atas pembinaan kampung KB.  Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 pembinaan dilakukan dengan membentuk Kampung KB yang bertugas dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kampung KB. Hal ini menjadi latar belakang pelaksanaan program kerja ini oleh Mahasiswa Tim II KKN Desa Batursari 2021/2022 yang berusaha menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat terhadap regulasi tersebut.


Batursari memiliki wilayah seluas 651.963 hektar dan penduduk sebanyak kurang lebih 35.229 jiwa (data pada tahun 2018), tentu saja menimbulkan masalah kepadatan penduduk yang besar. Pertumbuhan penduduk dan tingginya usia produktif harus diseimbangkan dengan peningkatan kesejahteraan pada masyarakat. Berdasarkan permasalahan kependudukan, program KB yang belum menyeluruh diikuti masyarakat dan lingkungan baik di Indonesia dan juga dalam hal ini Kelurahan Batursari.

Program kerja ini dilakukan dengan penjelasan secara langsung serta pembagian poster kampanye yang mengajak warga untuk mendukung pembentukan Kampung Keluarga Berencana. Diawali dengan pemberian beberapa pertanyaan pembuka yang menggambarkan seberapa tinggi kesadaran masyarakat RW 41 terhadap masalah kepadatan penduduk dan terkait Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.77 Tahun 2017 tentang Keluarga Berencana. Dalam pelaksanaannya masyarakat mengakui tidak mengetahui trkait program Kampung Keluarga Berencana, dan tidak juga mengetahui terkait Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.77 Tahun 2017.


Sosialisasi tersebut berjalan dengan baik dan kondusif. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, mahasiswa menjelaskan mengenai latar belakang masalah kepadatan penduduk yang terjadi di Desa Batursari, lalu dilanjutkan penjelasan mengenai pelaksanaan program Kampung Keluarga Berencana yang seharusnya juga dilakukan di Desa Batursari. Selain itu, sosialisasi Kampung Keluarga Berencana dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, serta memberikan poster sosialisasi. Hal ini bertujuan agar materi yang disampaikan bisa diserap masyarakat dengan baik.

Penulis: Patricia Dinda Prestiandini
DPL: Dr. Ir. Martini., M.Kes.
Lokasi: Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun