Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP dalam rapat Paripurna DPR yang digelar di kompleks Parlemen, Selasa (20/9/2022)
Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh 295 anggota dewan, diantaranya 73 anggota hadir secara fisik, dan 206 anggota hadir secara daring. Pasal dalam UU PDP bertambah empat pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019 lalu yakni 72 pasal. Sebelumnya, UU PDP sudah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI termasuk beberapa kali rapat pembahasan.
UU Perlinfungan Data Pribadi akhirnya disahkan, setelah hacker Bjorka membobol data pribadi sejumlah pejabat diantaranya Presiden Jokowi, Menkominfo Jhony G Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, ketua DPR Puan Maharani, dll.
Naskah final RUU PDP sendiri telah dibahas sejak 2016. Di dalamnya terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni 72 pasal.
Jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur apa saja yang termasuk jenis-jenis data pribadi. Menurut salinan draft RUU PDP yang baru disahkan pada selasa, 20/9/2022. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam pasal 4 UU PDP.
Berikut jenis -jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi, yaitu :
Data pribadi yang bersifat spesifik
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Data pribadi yang bersifat umum
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Sayangnya, masih banyak kekurangan pada UU PDP yang perlu kita kawal bersama!
2 dari 3 poin tuntukan kita masih belum dipenuhi! pertama, belum adanya sanksi administrasi yang tegas bagi para pelanggar. Kedua, masih ada sanksi pidana yang rawan jadi pasal karet dan menyerang orang kecil atau orang - orang yang berseberangan pandagnan dengan pemerintah.
Selain itu, menurut Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) masih banyak hal - hal yang janggal dan harus diperbaiki. Salah satu yang harus diperbaiki adalah belum masuknya data orientasi seksual dan pandangan politik ke dalam kategori data pribadi. Hal ini tentunya meresahkan dan dapat menjadi celah diskriminasi dan penyalahgunaan, ini tidak bisa kita barkan!
Oleh karena itu, kita patut senang dan bahagia karena UU PDP akhirnya disahkan oleh DPR RI. Tapi kita juga harus tetap semangat mengawal DPR dan Pemerintah untuk merevisi pasal - pasal janggal yang terdapat pada UU PDP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H