Mohon tunggu...
Dinora Andrian
Dinora Andrian Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Consistent Altruism and Attitude of Principled | Kursi pengetahuan ada di kepala sedangkan kebijaksanaan ada di dalam hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketok Palu! DPR RI Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang! Tapi.....

21 September 2022   19:27 Diperbarui: 21 September 2022   19:35 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP dalam rapat Paripurna DPR yang digelar di kompleks Parlemen, Selasa (20/9/2022)

Sumber foto: @DPR_RI
Sumber foto: @DPR_RI

Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh 295 anggota dewan, diantaranya 73 anggota hadir secara fisik, dan 206 anggota hadir secara daring. Pasal dalam UU PDP bertambah empat pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019 lalu yakni 72 pasal. Sebelumnya, UU PDP sudah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI termasuk beberapa kali rapat pembahasan.

UU Perlinfungan Data Pribadi akhirnya disahkan, setelah hacker Bjorka membobol data pribadi sejumlah pejabat diantaranya Presiden Jokowi, Menkominfo Jhony G Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, ketua DPR Puan Maharani, dll.

Naskah final RUU PDP sendiri telah dibahas sejak 2016. Di dalamnya terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni 72 pasal.


Jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur apa saja yang termasuk jenis-jenis data pribadi. Menurut salinan draft RUU PDP yang baru disahkan pada selasa, 20/9/2022. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam pasal 4 UU PDP.

Berikut jenis -jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi, yaitu :

Data pribadi yang bersifat spesifik

  • Data dan informasi kesehatan
  • Data biometrik
  • Data genetika
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Data keuangan pribadi
  • Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Data pribadi yang bersifat umum

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Sayangnya, masih banyak kekurangan pada UU PDP yang perlu kita kawal bersama!

2 dari 3 poin tuntukan kita masih belum dipenuhi! pertama, belum adanya sanksi administrasi yang tegas bagi para pelanggar. Kedua, masih ada sanksi pidana yang rawan jadi pasal karet dan menyerang orang kecil atau orang - orang yang berseberangan pandagnan dengan pemerintah.

Selain itu, menurut Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) masih banyak hal - hal yang janggal dan harus diperbaiki. Salah satu yang harus diperbaiki adalah belum masuknya data orientasi seksual dan pandangan politik ke dalam kategori data pribadi. Hal ini tentunya meresahkan dan dapat menjadi celah diskriminasi dan penyalahgunaan, ini tidak bisa kita barkan!

Oleh karena itu, kita patut senang dan bahagia karena UU PDP akhirnya disahkan oleh DPR RI. Tapi kita juga harus tetap semangat mengawal DPR dan Pemerintah untuk merevisi pasal - pasal janggal yang terdapat pada UU PDP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun