Mohon tunggu...
dinnnadine
dinnnadine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dan Hukum Media Massa

28 November 2021   16:04 Diperbarui: 28 November 2021   16:09 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam situasi yang begitu terbuka seperti sekarang ini, banyak jurnalis yang menerangkan bahwa saat ini kehidupan pers di negara kita cenderung menganut sistem pers social responsibility, yaitu media massa dituntut untuk mampu bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat umum, bersinergi dengan nilai-nilai kemanusiaan serta senantiasa melakukan kerja jurnalistik dengan dilandasi prinsip kesadaran moral sosial yang teguh.

Media massa dituntut untuk selalu siap bergerak selaras dengan gerak dinamis masyarakat itu sendiri, sehingga pemilihan berita yang layak terbit haruslah bersifat kekinian dan mampu merangkum segala peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. 

Namun, media massa juga harus memiliki tanggung jawab dan harus terkait dengan etika dan hukum. Media massa bukan sebagai tempat untuk wacanakan isu yang sangat menyita perhatian publik dengan melakukan pemberitaan yang berlebihan dan terlalu masif sehingga menuai beragam reaksi publik lalu, dalam waktu yang relatif singkat berganti menjadi isu lain yang tidak berhubungan tetapi lebih berpotensi dibuat melejit. Seperti contoh, saat ada rencana kenaikan BBM subsidi dengan 2 harga mencuat justru kisah pilu bocah tas print di pelosok Jawa tengah yang dihebohkan.

Fenomena yang berulang itu terus menimbulkan keresahan bagi masyarakat sebagai konsumen informasi. Tak jarang hal ini menimbulkan efek buruk berupa meningkatnya sikap apatisme publik terhadap perkembangan situasi negara dan bangsanya. Media massa yang semula dirancang sebagai institusi sosial penyedia ruang interaksi dan komunikasi massa justru berubah menjadi suatu sektor industri jasa informasi yang objektif dan terpercaya dan harus tunduk kepada mekanisme pasar yang menuntut percepatan inovasi produk yang mampu mendongkrak oplah maupun rating media tersebut. Sementara itu idealisme para jurnalis nya menjadi hanya sebuah bentuk profesionalisme yang mekanis. 

Kode etik media massa di antaranya memberikan beberapa kategori keterangan yang wajib diperhatikan wartawan dan sumber-sumbernya di masyarakat. 

1. On the record.

Semua pernyataan boleh langsung dikutip dengan menyertakan nama serta jabatan narasumber. Kecuali ada kesepakatan lain, semua komentar dianggap boleh dikutip.

2. On the background

Semua pernyataan boleh dikutip langsung, tapi tanpa menyebutkan nama narasumber. Jenis penyebutan yang digunakan narasumber harus disepakati terlebih dahulu. Namun harus diingat bahwa semakin kabur identitas narasumber, makin menipis pula kredibilitas laporan wartawan. 

3. On the deep background

Semua pernyataan narasumber boleh digunakan tapi tidak dalam kutipan langsung. Reporter menggunakan keterangan itu tanpa menyebutkan sumbernya. Umumnya reporter tak suka kategori ini, sebab narasumber apalagi yang sudah berpengalaman dengan media sering memanfaatkan status ini untuk mengapungkan umpan tanpa mau mempertanggungjawabkannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun