Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   20:42 Diperbarui: 28 Februari 2024   20:59 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penting untuk diingat bahwa pandangan religius dapat beragam dan konteks budaya serta penafsiran individual dapat mempengaruhi cara agama memandang pernikahan wanita hamil. Di beberapa agama, ada juga penekanan pada pentingnya menghormati martabat dan hak asasi wanita, termasuk dalam konteks pernikahan dan kehamilan. Oleh karena itu, ketika mempertimbangkan perspektif religius tentang pernikahan wanita hamil, penting untuk memahami keragaman keyakinan dan praktik dalam agama-agama tertentu, serta konteks budaya dan sosial di mana keyakinan tersebut diterapkan.

Untuk membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, generasi muda atau pasangan muda dapat:
1. Mendalami ajaran Islam.
2. Menjalani pernikahan sesuai syariat Islam.
3. Konsultasi dengan ulama.
4. Komunikasi dan keterbukaan dalam pernikahan.
5. Menjadi teladan dalam praktek ibadah dan akhlak.
6. Memberikan pendidikan agama kepada anak-anak.
7. Memastikan kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
8. Menghormati hak-hak keluarga sesuai dengan ajaran Islam.
 
 
 
 
Nama Anggota :
1. Nanda Putri S         (222121005)
2. Dinna Destyani R   (222121006)
3. Aswin Nur Ulinuha ( 222121037)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun