Mohon tunggu...
Dinna PrematariaRahayu
Dinna PrematariaRahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO 2020

HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenali Bullying Sejak di Sekolah Dasar Bersama Tim II KKN Undip 2023

2 Agustus 2023   00:15 Diperbarui: 2 Agustus 2023   00:32 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Digal (24/7),Berdasarkan Data KPAI Kasus bullying dari tahun ke tahun mulai mengalami peningkatan sebanyak 226 kasus  mulai dari kekerasan fisik, maupun psikis yang dialami oleh korban bullying mulai darianak kecil,SD,SMP,SMA bahkan ditingkat perguruan tinggi yang tidak hanya lelucon yang mereka lontarkan ,melainkan nyawa yang mereka pertaruhkan. Sebelum KKN dilaksanakan, santer diberitakan terkait kasus bullying yang dilakukan oleh pelajar yang berakibat pembakaran sekolah oleh korban bullying hal tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kesalnya karena sering di bully oleh temannya sehingga ia beranggapan bahwa sekolah tidak menyenagkan yang mengakibatkan dia membakar sekolahnya. Dan juga, berdasarkan laporan bapak ibu guru bahwa ada salah satu orang tua murid yang melapor bahwa anaknya di bully oleh temannya dengan cara verbal yang akan mengakibatkan trauma yang dialami si korban.

Berawal dari hal tersebut maka penulis berinisiatif untuk mengangkat tentang "mengenali Bullying Sejak Di Sekolah Dasar" diharapkan siswa -siswi Di SDN 03 Digal dapat terhindar dari perbuatan Bullying di lingkungan Sekolah Dasar dan terciptanya keamanan dan kenyamanan di sekolah SDN 03 Digal yang dilakukan dengan pemberian materi dan pembagian poster tentang anti bullying yang berisi tentang materi sebagai berikut:

  • pengertian bullying bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh orang/sekelompok siswa yang memiliki keluasaan terhadap siswa yang lemah dengan tujuan menyakiti.
  • Jenis bullying 
  • Sering mengeritik didepan umum
  • mengomentari penampilan fisik orang lain
  • menyebarkan rumor negatif terhadap seseorang
  • Perlindungan Hukum
  • Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
  • Pencegahan
  • Semangat untuk berprestasi
  • Tumbuhkan rasa percaya diri
  • Jalin pertemanan dengan banyak orang 

 Melalui pembelajaran ini, siswa-siswi diharapkan mampu untuk memiliki lingkungan pertemanan yang lebih baik dan terhindar dari bullying .Terlebih lagi kami berharap kepada siswa -siswi SD 03 Digal untuk tidak menjadi seorang bullying. Karena kehidupan anak-anak haruslah menjadi kenangan bahagia yang tidak melibatkan kekerasan fisik dalam bentuk apapun.

Penulis:Dinna Premataria Rahayu

DPL: Muhammad Azhar,S.H.,LLM

Lokasi:Desa Sumberagung,Kecamatan Pracimantoro ,Kabupaten Wonogiri 


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun