Palangka Raya - Tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) tidak berhenti sampai pada memberikan rekomendasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapatkan program integrasi. Lebih dari itu, PK Bapas memiliki kewajiban untuk memberikan pembimbingan sekaligus mengawasinya.
Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, khususnya untuk program pembimbingannya dilakukan secara berkala. Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan memantau kegiatan yang telah diprogramkan dengah tujuan agar Klien Pemasyarakatan dapat Kembali memiliki hidup, kehidupan dan penghidupannya.
Seperti yang dilakukan oleh PK Ahli Pertama Bapas Kelas I Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Dien Annisaa. Pengawasan yang ia lakukan tidak mudah, karena jarak dan akses menuju tempat tinggal Klien Pemasyarakatan sangat terbatas.
"Klien Pemasyarakatan yang saya bimbing bertempat tinggal di daerah yang sulit diakses. Kemudian yang bersangkutan juga saat ini sedang mengalami gejala stroke sehingga membuat kami harus lebih kreatif dalam pelaksanaan pengawasan," kata Dien.
Dien menambahkan bahwa selagi daerah tersebut tercover dengan koneksi internet yan memadai maka pengawasan masih dapat dilakukan secara daring. "Jarak tempuh untuk sampai ke tempat Klien itu sekitar 4,5 jam menggunakan kendaraan peribadi. Sehingga agar pengawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka kami memanfaatkan teknologi informasi dalam mengawasi Klien, melalui WA Call maupuan WA Video Call. Dengan menggunakan TI juga kami bisa lebih sering melakukan pengawasan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa mengatakan bahwa PK Bapas saat ini dituntut agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya harus dilaksanakan secara maksimal dan profesional.
"Seiring berkembangnya zaman, maka PK pun harus mengikutinya. Sehingga tugas dan fungsinya tetap berjalan. Apabila ada kendala-kendala maka harus segera dicarikan solusi ataupun alternatifnya. Seperti apabila tidak dapat dilaksanakan pengawasan secara langsung maka bisa dilakukan secara daring," katanya.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H