Mohon tunggu...
Dini Tyas
Dini Tyas Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Suka nulis, baca novel dan kulineran

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Demi Hak Asasi Manusia, Bapas Palangka Raya Beri Layanan Pembebasan Bersyarat di Luar Jam Kerja

29 Oktober 2024   11:01 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:08 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palangka Raya - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menerima 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (28/10). Dua orang WBP yang berasal dari Rutan Kelas IIB Kapuas tersebut beralih status menjadi Klien Pemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa melalui Kasubsi Registrasi Klien Dewasa, Fitri Marlianti mengatakan bahwa setiap WBP yang mendapatkan program integrasi baik, PB, Cuti Bersyarat (CB) dan sejenisnya wajib melakukan registrasi ke Balai Pemasyarakatan. Hal tersebut merupakan tahapan yang wajib dilakukan karena pembinaan yang bersangkutan beralih di bawah bimbingan Bapas.

"Pada saat registrasi tersebut, kami mengambil identitas yang bersangkutan termasuk melakukan perekaman sidik jari yang diinput ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selanjutnya masa pidana mereka dilaksanakan melalui bimbingan dan pengawasan Bapas, dalam hal ini Bapas Palangka Raya," jelas Fitri.

Penerimaan Klien Pemasyarakatan tersebut biasanya dilakukan pada saat jam kerja, yaitu Senin-Jumat pada pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, demi pemajuan Hak Asasi Manusia, tak jarang Bapas Kelas I Palangka Raya memberikan layanan di luar jam layanan. Seperti yang terjadi pada penerimaan Klien tersebut.

Fitri menambahkan, pemberian layanan di luar jam layanan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pelayanan prima Bapas Kelas I Palangka Raya. Hal ini mengingat bahwa wilayah kerja Bapas Kelas I Palangka Raya yang cukup luas, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas yang mana jarak antar Kabupaten terbilang sangat jauh.

"Komitmen pelayanan prima kami salah satunya dilakukan dengan pemberian layanan di luar jam layanan. Seperti penerimaan dari Rutan Kapuas, mereka menumpuh perjalanan berjam-jam untuk sampai ke Bapas Palangka Raya. Sampai di Bapas seringkali sudah sore setelah jam layanan. Namun Kembali lagi, itu adalah komitmen pelayanan prima kami, sehingga tidak masalah untuk kami. Sebelumnya juga biasanya pihak Rutan atau Lapas juga konfirmasi terlebih dahulu kepada kami," tambah Fitri.

Bapas Kelas I Palangka Raya terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak membeda-bedakan. Selain itu, seluruh bentuk layanan Bapas Kelas I Palangka Raya tidak dipungut biaya apapun.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun