Mohon tunggu...
Dini Sukmawati
Dini Sukmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saya adalah mahasiswi Ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tujuan Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Diperbarui

19 Maret 2023   09:46 Diperbarui: 19 Maret 2023   09:49 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setiap negara di dunia mempunyai kebijakan politik luar negerinya masing masing dengan tujuan yang bervariasi antara satu negara dan negara lainnya. Tujuan Negara dalam panggung internasional menurut Holsti (1992) adalah untuk menjaga Keamanan, Kedaulatan (Autonomy), Kesejahteraan dan Status atau Prestise.

Indonesia mengirimkan banyak pekerja migran kepada beberapa negara sejak tahun 1970 secara legal dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 yang berisikan beberapa program kerja yang dilakukan antar daerah hingga antar negara. Menurut data yang dirilis oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tahun 2022, Indonesia menempati urutan ke-4 sebagai negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia setelah India, Meksiko, dan Filipina. ILO memperkirakan bahwa pada tahun 2022, terdapat sekitar 5,5 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di berbagai negara di seluruh dunia. Negara-negara tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia antara lain Malaysia, Arab Saudi, dan Taiwan.

 Pada Tahun 2023 ini, untuk meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang ditetepkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Pergantian Permenaker tersebut jika dilihat berdasarkan tujuan keamanannya yakni bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan keamanan warga negaranya, terutama dalam konteks keamanan nasional dan keamanan warga negara. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tersebut menambahkan manfaat  program jaminan sosial menjadi 21 risiko bertambah 7 manfaat dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang hanya sebanyak 14 risiko untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pekerja migran Indonesia saat ini guna untuk meningkatkan keamanan dan melindungi melindungi hak-hak warga negara pekerja migran Indonesia.

Kebijakan Perlindungan pekerja migran Indonesia terbaru telah disesuaikan dengan mengikuti SOP (Standard Operating Procedure) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial yang setara bagi pekerja migran Indonesia dan keluarga mereka. Selain itu, perlindungan pekerja migran Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian penyaluran pekerja migran Indonesia agar tidak membahayakan keamanan dan stabilitas negara serta menjaga kedaulatan negara dengan memastikan bahwa migrasi dilakukan secara terkontrol dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Kebijakan Perlindungan pekerja migran Indonesia terbaru juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dengan memeberikan kepastian hukum dan kepastian sosial, termasuk perlindungan jaminan sosial terhadap risiko sosial seperti sakit, kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian. Permenaker Nomer 4 tahun 2023 bukan hanya menjamin keselamatan pekerja migran saat bekerja saja namun, juga memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja guna memenuhin hak-hak pekerja migran dan memberikan perlindungan yang memadai  untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

Kebijakan Perlindungan pekerja migran Indonesia terbaru  juga untuk melindungi Prestise negara Indonesia yang dapat diperoleh dari soft power yakni dibidang sosial dan budaya. Penyebaran pekerja migran Indonesia pastinya juga ikut membawa dan menyebarkan budaya Indonesia ke kancah mancanegara. Maka, pemberian pelatihan bagi calon pekerja migran asal Indonesia adalah hal yang wajib guna memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan attitude yang baik. Kebijakan Perlindungan pekerja migran Indonesia terbaru  juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dalam negeri dengan memperkuat sistem pelatihan dan pengembangan keterampilan, sehingga mampu menciptakan pekerja migran yang berkualitas.

Perlindungan pekerja migran Indonesia sangat diperhatikan oleh pemerintah agar Status atau prestise Negara Indonesia tetep terjaga dan akan memberikan dampak citra positif yang melekat pada Negara Indonesia yang mencerminkan kualitas atau kepribadian bangsa yang dianggap layak dihormati yang diperoleh melalui kepeduliannya terhadap keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan seluruh warga negaranya diseluruh penjuru dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun