Mohon tunggu...
Dini Roudhotul Jannah
Dini Roudhotul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Berorientasi pada masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desentralisasi Kabupaten Tulungagung

30 April 2024   18:42 Diperbarui: 30 April 2024   18:42 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu bentuk desentralisasi yang didapatkan pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung adalah pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang pada 2023 terealisasikan sebesar 774.325,58 miliar rupiah yang di alokasikan untuk pembiayaan pembangunan Kabupaten Tulungagung. Salah satu contoh pemanfaatan pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN adalah pipanisasi PDAM di Kecamatan Pagerwojo dan Kecamatan Rejotangan yang memperoleh dana APBN Sebesar 16 miliar rupiah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat akan air bersih. 

Contoh lainnya adalah penjabaran dari transfer APBN Di kabupaten Tulungagung ini berupa Dana alokasi khusus atau disingkat DAK untuk program sanitasi yang direalisasikan dalam bentuk pembangunan jamban dan tangki septik individu untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki akses sanitasi. Dengan adanya program tersebut, kebiasaan BABS akan berkurang, lingkungan dan pola hidup sehat akan terbentuk, dan potensi stunting akan terus menurun. Sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat juga. 

Namun, adanya desentralisasi ini dapat menimbulkan permasalahan seperti kurangnya koordinasi antarwilayah, disparitas antara pemerintah daerah dalam hal kapasitas dan sumber daya, serta risiko korupsi dan tata kelola yang buruk. Risiko korupsi ini yang sering terjadi di masa sekarang dan dimana saja salah satunya di Kabupaten Tulungagung yaitu dugaan korupsi APBDes beberapa desa di Tulungagung. 

Saat ini terdapat tiga desa yang ada pada tahap penyidikan dan segera ditetapkan tersangka. Tiga desa tersebut meliputi Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dan Desa Batangsaren Kecamatan Kauman dengan total kerugian sebesar 800 juta rupiah di Tahun 2023. 

APBDes sendiri berasal dari pendapatn asli desa, alokasi APBN, pajak/retribusi, bantuan keuangan APBD, hibah dan sumbangan. Dalam hal ini implementasi desentralisasi perlu dilakukan dengan hati-hati dan didukung oleh kerangka hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Terimakasih:)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun