Mohon tunggu...
Dini Roudhotul Jannah
Dini Roudhotul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Berorientasi pada masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desentralisasi Kabupaten Tulungagung

30 April 2024   18:42 Diperbarui: 30 April 2024   18:42 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki format desesntalisasi, Dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta pinjaman daerah. Berdasarkan Pasal 1 Undang -- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom guna mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Kesatuan Republik Indonesia. 

Kewenangan yang diberikan berupa kewenangan politik, ekonomi, administratif dan fiskal. Dengan desentralisasi pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak atau retribusi dan pemberian bagi hasil penerimaan serta bantuan keuangan atau dikenal dengan dana perimbangan sebagai sumber dana bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi. 

Sumber anggaran pendapatan pemerintah daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dekonsentrasi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan tugas pembantuan, merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tersebut. 

Sedangkan Tugas pembantuan penugasan dari pemerintah yang lebih tinggi ke pemerintah yang lebih rendah misal kabupaten kepada Desa untuk melakukan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak menjadi kekangan pada kebijakan otonomi daerahnya sebab daerah otonom memiliki kewenangan mutlak untuk membuat kebijakan daerah, memberi pelayanan kepada masyarakat, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat guna peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Selain itu, guna memberikan alternatif pembiayaan pembangunan bagi daerah otonom sehingga dapat mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat muncullah pinjaman daerah yang bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank ataupun masyarakat berupa obligasi daerah.

Transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi. Desentralisasi dilakukan guna memperoleh keputusan yang sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh daerah tertentu sehingga dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. 

Desentralisasi membuka peluang lebih besar bagi partisipasi masyarakat guna pengambilan keputusan sesuai dengan keadaan yang ada. Desentralisasi dapat membantu pengembangan kapasitas administratif dan manajerial daerah sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. 

Desentralisasi membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah meningkat karena pemerintah pusat mendelegasikan kekuasaan secara langsung kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Selain itu, desentralisasi turut serta berperan dalam pengembangan ekonomi regional dengan memberikan fleksibilitas dan kemandirian kepada pemerintah daerah untuk merancang kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.

Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur yang mendapatkan hak desentralisasi seperti sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya yang mengacu pada proses pemindahan kekuasaan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung. 

Dalam konteks desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung melakukan pengelolaan sumber daya daerahnya guna mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung serta melakukan pengambilan keputusan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten Tulungagung yang mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan keuangan, pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga harus memastikan bahwa desentralisasinya dijalankan dengan baik sesuai prinsip -- prinsip tata kelolanya termasuk transparansi dan akuntabilitas guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung secara menyeluruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun