(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Sektor ekonomi merupakan sektor yang sangat krusial dalam pemerintahan sehingga diperlukan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas dan pengembangan kondisi ekonomi menuju lebih baik. Kebijakan ekonomi makro yang otoritas utamanya di tangan pemerintah atau lebih dikenal secara luas sebagai kebijakan fiskal.Â
Menurut Gilarso (2004), kebijakan fiskal didefinisikan sebagai kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan keuangan negara yang secara umum guna menunjang perekonomian nasional berupa produksi, konsumsi, investasi, kesempatan kerja dan kestabilan harga yang berarti bahwa keuangan negara tidak hanya membiayai tugas rutin pemerintahan tetap juga sebagai sarana pembangunan berupa pertumbuhan ekonomi, kestabilan dan pemerataan pendapatan daerah. Instrumen utama dalam kebijakan fiskal di Indonesia berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang dikenal sebagai APBN yang kemudian mendorong adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah atau APBD yang merupakan instrument yang mendukung pengaturan keuangan di setiap daerah di Indonesia.
Tujuan adanya kebijakan fiskal sendiri guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian, mengurangi angka pengangguran dengan memperluas lapangan pekerjaan serta menstabilkan harga untuk mengatasi inflasi yang menjadi permasalahan apabila tidak stabil sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.Â
Selain itu, Menurut Musgrave (1959) kebijakan fiskal juga memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Fungsi alokasi berarti anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian wilayah.Â
Fungsi distribusi berarti kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sedangkan fungsi stabilisasi berarti anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Subsidi merupakan salah satu perwujudan dari kebijakan fiskal yang diterapkan di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Tulungagung. Keberadaan subsidi menjadi sarana pemerataan akses ekonomi masyarakat dalam rangka pembangunan perekonomian nasional. Subsidi sendiri didefinisikan sebagai suatu pengeluaran yang dianggarkan pemerintah kepada perusahaan dan masyarakat guna meningkatkan aktivitas yang mereka lakukan dalam mencapai sesuatu secara maksimal dimana pada masyarakat subsidi dilakukan agar pendapatan riil mereka dapat menjangkau kebutuhan pokok sedangkan pada perusahaan kegiatan produksi dapat berjalan secara berkesinambungan.Â
Pemberian subsidi merupakan hal penting dalam perekonomian pemerintah sebab dengan adanya subsidi dapat mempengaruhi input, output, serta harga komoditas selain itu juga menjadi hal penting dalam upaya pegelolaan pembangunan wilayah. Fungsi subsidi adalah melakukan koreksi terhadap ketidaksempurnaan pasar.Â
Secara umum tujuan pemerintah memberikan subsidi adalah sebagai sarana pemerataan ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar rakyat sehingga masyarakat kurang mampu tetap dapat menikmati kebutuhan dasar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial dan sebagai langkah menjaga stabilisasi harga.
Contoh subsidi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terutama di Kabupaten Tulungagung sangat beragam mulai dari subsidi elpiji, subsidi listrik, subsidi kendaraan listrik hingga subsidi BBM. Kali ini akan membahas terkait subsidi BBM (bahan bakar minyak) di Kabupaten Tulungagung.
Harga minyak dunia yang cenderung mengalami peningkatan setiap waktunya ditambah kondisi geopolitik negara -- negara penghasil minyak yang kerap memanas membuat harga BBM turut melonjak tinggi sedangkan kebutuhan akan bahan bakar minyak terus bertambah seiring dengan bertambahnya volume kendaraan bermotor dan perkembangan industri. Hal inilah yang menimbulkan adanya subsidi BBM oleh pemerintah Indonesia. Anggaran subsidi masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN setiap tahun anggarannya. Pada tahun 2024 ini anggaran subsisi BBM dan elpiji ditargetkan mencapai 113,3 triliun rupiah atau naik sebesar 17,7 triliun rupiah dibandingkan Tahun 2023 karena melihat kemungkinan kenaikan bahan baku minyak mentahnya dan permintaan masyarakat. Namun, pemerintah berusaha mengoptimalkan agar subsidi ini tidak sebesar yang ditargetkan bahkan ditekan dengan semaksimal mungkin. Sebab pemerintah mulai melakukan pengalihan anggaran subsidi ke bantuan langsung tunai, bantuan subsidi upah, dan bantuan pemerintah daerah.
Subsidi BBM ini membuat masyarakat dapat mengalokasikan uang ke hal lain guna memenuhi kebutuhan hidup sebab dengan subsidi BBM tentu saja terdapat selisih dengan BBM non subsidi. Masyarkat dapat mengalokasikan uang tersebut untuk membeli bahan makanan, kebutuh sekolah, hiburan dan lain -- lainnya sehingga subsidi BBM dapat membantu pemulihan konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas inflasi.Â
Apabila subsidi BBM tidak ada maka membuat harga bahan bakar melonjak sehingga berdampak pada harga bahan pokok mahal, ongkos transportai naik dan daya beli masyarakat menurun yang membuat inflasi naik dan berakibat pada pertumbuhan ekonomi kian melambat seiring berjalannya waktu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan adanya subsidi BBM ini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat daerah Kabupaten Tulungagung.
Subsidi BBM memang membawa dampak yang positif dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat tetapi juga memiliki dampak negatif yang dapat dirasakan siapa saja. Dampak ini muncul karena harga subsidi lebih rendah daripada harga pasar sehingga membuat alokasi sumber daya yang tidak efisien memunculkan kecenderungan masyarakat tidak hemat dalam mengonsumsi bahan bakar minyak subsidi dan menyebabkan penggunaan sumber daya untuk produksi BBM menjadi boros.Â
Selain itu, subsidi yang tidak tepat sasaran akibat kurang kesadaran masyarakat juga membuat subsidi BBM ini kurang maksimal. Bahkan ada masyarakat yang memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi padahal seharusnya BBM subsidi ini dapat diamanfaatkan masyarakat secara bebas tanpa meibatkan kepentingan pribadi semata.Â
Dilansir dari laman polres Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2023 pernah terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite sebanyak 420 liter untuk dijual kembali secara eceran di warungnya. Padahal sudah terdapat aturan bahwa pembelian BBM subsidi hanya bisa dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan jumlahnya pun dibatasi.
Oleh karena itu pemerintah terus berusaha agar pemberian bahan bakar minyak bersubsidi ini dapat tepat sasaran dimana salah satunya dengan melakukan pembatasan kendaraan penerima subsidi bahan bakar minyak berdasarkan CC kendaraan yang didukung dengan aplikasi MyPertamina guna membantu pengawasan terhadap volume bahan bakar minyak yang disubsidi.Â
Selain itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memiliki kesadaran dalam memanfaatkan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan bukan untuk kepentingan pribadi semata agar program subsidi BBM ini dapat berjalan seperti semestinya.
Terimakasih:)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H