Mohon tunggu...
Dini RatnaWidianti
Dini RatnaWidianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Politik Hukum" Maraknya Korban Foto Bugil yang Disebarkan Secara Bebas di Era Zaman Sekarang

6 April 2023   18:11 Diperbarui: 6 April 2023   22:53 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di zaman sekarang kita bisa dengan bebas mengekpresikan pendapat melalui sosial media. Tapi kita harus ingat, dengan adanya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) kita tidak bisa semena-mena mengekspresikan pendapat.

harus berhati-hatlami dalam mengunakan sosial media dengan kehatian-hatian kita dalam menggunakan sosial media kita bisa berhati-hati juga dalam menerima dan menyebarkan informasi yang kita terima.lalu gunakanlah media sosial dengan tepat yaitu mengiat Batasan, lalu gunakanlah media sosial dengan karakter anda, gunakanlah untuk hal-hal yang produktif, bukan mencari kebencian Dengan hal ini kita bisa nyaman dan aman dalam bersosial media.

UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

Contoh kasus UU ITE ini, sebagai berikut :

Pemuda berinisial FK warga Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. FK diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan foto bugil seorang wanita yang disertai dengan ancaman.

Pemuda berusia 25 tahun itu menyebarkan foto bugil menggunakan dua akun palsu di media sosial Facebook. "Dia diduga menggunakan akun palsu dengan akun Facebook Raden Saka dan Indra Tam," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufri dalam keterangannya Jumat (20/1/2023).

Dalam aksinya itu, FK memposting di akun Facebook palsu yang dibuatnya dengan konten pornografi atau foto telanjang salah seorang perempuan. Dalam postingan itu, FK juga mengancam korban dengan kata-kata kotor dan kasar.

Jufri menjelaskan foto tersebut diposting oleh FK pada Kamis (18/1/2023). Postingan tersebut sontak membuat heboh lalu diketahui oleh orang tua wanita yang berada dalam foto itu.

Orang tua korban kemudian melaporkan akun tersebut ke polisi dan dilakukan penyelidikan atas laporan itu. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut dan melakukan penangkapan.

"Terduga melakukan tindak pidana ITE berupa penyebaran konten pornografi yang disertai ancaman," 

Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun denda paling banyak 1 miliyar

Dengan keberanian pelaku FK yang menyebarkan foto bugil tersebut sehingga dia harus menerima pidana. Hukuman ini cocok buat si pelaku tersebut karna dia semena-mena telah menyebarkan foto yang mana foto tersebut merupakan foto pribadi yang seharusnya orang lain tidak tau, jika kita mengetahui hal sedemikian kepada siapapun dan dimanapun kita harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian, agar pelaku jera terhadap hal tersebut, kita dalam bersosial media karena bukan cumak satu negara aja yang tau tetapi seduniapun bisa tau.

UU ITE ini merupakan peraturan yang sangat penting apalagi di era modern seperti ini dengan semakin berkembangnya teknologi UU ITE ini sangat-sangat di butuhkan jika ada hal-hal yang sedemikian rupa, jadi jangan sampai dihapus dikarekan adanya perkembangan hukum yang akan kembali asal, UU ITE ini sangat di butuhkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun