Mohon tunggu...
Dini Kusuma NIngrum
Dini Kusuma NIngrum Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya seorang mahassiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Surabaya Pilihan

Subkel 06 KKN12 Bendunganjati Melakukan Sosialisasi ke Warga Mengenai "Pentingnya Legalitas Tanah dan Pengelolaan Warisan untuk Mencegah Sengketa"

16 Januari 2025   18:42 Diperbarui: 16 Januari 2025   18:42 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1: Anggota subkelompok 6


Pentingnya Legalitas Tanah dan Pengelolaan Warisan untuk Mencegah Sengketa Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan hukum yang terus berkembang di Indonesia. Kondisi ini timbul akibat berbagai faktor, mulai dari lemahnya sistem administrasi pertanahan, distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata, hingga ketidakjelasan legalitas kepemilikan tanah. Tanah, sebagai salah satu aset vital bagi masyarakat, memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Namun demikian, aset ini juga menjadi salah satu sumber konflik yang sering kali berlarut-larut dan sulit diselesaikan. Salah satu akar masalah sengketa tanah adalah lemahnya legalitas kepemilikan tanah. Legalitas ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang memberikan kepastian atas hak kepemilikan tanah kepada individu maupun kelompok. Tanpa legalitas yang jelas, status tanah menjadi rentan terhadap klaim atau tuntutan dari pihak lain, baik dari keluarga, masyarakat, maupun institusi pemerintah. Dalam banyak kasus, ketidakjelasan legalitas tanah menyebabkan tumpang tindih sertifikat, duplikasi dokumen, hingga konflik hukum yang melibatkan berbagai pihak.


Gambar 2: Para warga mengikuti sosialisasi
Gambar 2: Para warga mengikuti sosialisasi

Legalitas tanah diwujudkan melalui proses sertifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh negara, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya. Namun, proses sertifikasi tanah di Indonesia sering kali dihadapkan pada berbagai kendala, seperti prosedur administrasi yang rumit, biaya yang tinggi, dan kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya legalitas tanah. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah menjadi salah satu penyebab utama rendahnya tingkat kepemilikan sertifikat tanah. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa proses sertifikasi adalah hal yang tidak penting atau terlalu mahal untuk dilakukan. Akibatnya, tanah yang dimiliki tetap tidak tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menjadi sumber konflik di kemudian hari. Menurut data yang dihimpun dari beberapa penelitian, lebih dari 50% sengketa tanah di Indonesia disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen kepemilikan atau absennya dokumen legal formal. Tanah yang tidak memiliki sertifikat rentan terhadap klaim pihak lain, baik dari individu, keluarga, maupun pemerintah. Selain itu, ketidakjelasan status tanah juga menyulitkan pemilik untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk keperluan produktif, seperti mendapatkan pinjaman dari bank atau menjadikannya sebagai aset investasi. Dalam konteks pembangunan nasional, legalitas tanah juga memainkan peran penting dalam menciptakan stabilitas ekonomi. Tanah yang memiliki legalitas jelas dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mendorong program sertifikasi tanah yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.  Pengelolaan Warisan dan Potensi Konflik Selain masalah legalitas tanah, pengelolaan warisan juga menjadi salah satu faktor yang sering memicu sengketa. Dalam banyak kasus, pembagian warisan dilakukan secara informal tanpa mempertimbangkan aspek hukum. Kesepakatan yang didasarkan pada adat atau hubungan kekeluargaan sering kali menimbulkan ketidakpuasan di antara para ahli waris, terutama jika prosesnya tidak transparan dan adil. Hukum Islam dan hukum perdata Indonesia sebenarnya telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pembagian warisan. Namun, minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut sering kali menjadi kendala dalam penerapannya. Dalam banyak kasus, pembagian warisan yang tidak terdokumentasi secara formal menyebabkan perselisihan yang berujung pada konflik hukum. Dokumentasi formal atas pembagian warisan memiliki peran penting dalam mencegah sengketa. Dengan adanya dokumen hukum, setiap pihak dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga proses pembagian warisan dapat berjalan secara transparan dan adil. Selain itu, dokumentasi formal juga memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan. Salah satu contoh pentingnya dokumentasi formal adalah dalam pembagian tanah warisan. Tanah yang diwariskan sering kali menjadi sumber konflik karena tidak adanya dokumen yang mengatur pembagiannya. Dalam banyak kasus, ahli waris saling berselisih mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut atau bagaimana pembagiannya dilakukan. Dengan adanya dokumen hukum, proses pembagian tanah warisan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gambar 3: Pelaksanaan Sosialisasi
Gambar 3: Pelaksanaan Sosialisasi

Peran Pemerintah dalam Mendukung Legalitas Tanah Pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung legalitas tanah dan pengelolaan warisan. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia. Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan prosedur yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas tanah dan pengelolaan warisan kepada masyarakat. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti seminar, penyuluhan, atau kampanye publik. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan tingkat kepemilikan sertifikat tanah dan dokumentasi warisan dapat meningkat secara signifikan. Perangkat desa juga memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah tersebut. Sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat, perangkat desa dapat menjadi fasilitator dalam proses sertifikasi tanah dan pengelolaan warisan. Mereka dapat memberikan informasi mengenai prosedur administrasi yang harus dilakukan, serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi selama proses tersebut. Kolaborasi Antar Pihak untuk Mencegah Sengketa Penyelesaian sengketa tanah dan warisan memerlukan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan institusi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan sistem pengelolaan tanah dan warisan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam hal penyelesaian sengketa tanah, mediasi menjadi salah satu pendekatan yang efektif untuk menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. Mediasi memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan institusi terkait untuk menyediakan lembaga mediasi yang independen dan profesional, yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan sengketa tanah secara efektif. Selain mediasi, pemerintah juga dapat mendorong pembentukan lembaga penyelesaian sengketa tanah di tingkat lokal. Lembaga ini dapat berfungsi sebagai forum diskusi untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat setempat. Dengan adanya lembaga ini, penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun