Seiring berkembangnya kemajuan teknologi telah menggeser ruang praktik pelecehan seksual yang tidak hanya dilakukan secara langsung. Namun tanpa sadar juga dilakukan secara online, baik dari media massa, media digital maupun sosial media lainnya. Bahkan data dari Komnas Perempuan menemukan 15 (lima belas) jenis kekerasan seksual dari hasil pemantauan selama tahun 1998 hingga 2013.Â
Kasus kekerasan terhadap perempuan kerap kali terjadi di tanah air, bahkan menurut pengamatan Komnas Perempuan pada tahun 2015, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat 9% dari tahun sebelumnya (bbc.com, diakses pada 30/12/2019). Â Kasus kekerasan terhadap perempuan juga tidak luput mewarnai pemberitaan media online di Indonesia. Media online sendiri memiliki kemampuan dalam mengkontruksi realitas dan media merupakan salah satu instrumen utama dalam membentuk konstruksi isu gender pada masyarakat.
Berdasarkan data Pew Research Center 2014 di Amerikat, sekitar 40% pengguna internet mengalami pelecehan seksual. Objeknya lebih banyak dialami oleh  perempuan usia muda dibanding dengan laki-laki usia muda di Amerika. Tahun 2017 pelecehan seksual secara online di Amerika mengalami peningkatan 1% dari tahun 2014. Kejahatan berupa pelecehan seksual online tersebut berupa pandangan politik, gender, ras, etnik, fisik dan kepribadian (Jameela & handhini, 2019).Â
Sedangkan di Indonesia menurut data KPAI 2015 terdapat 218 kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2016 terdapat 120 kasus dan di tahun 2017 menurun menjadi 116 kasus kekerasan anak (Jameela & handhini, 2019). Pelecehan seksual lebih mengancam kepada perempuan. Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya tindakan yang tidak menyenangkan yang diperoleh kaum perempuan. Di mana perempuan seringkali menjadi suatu objek pada suatu pemberitaan. Pemberitaan pada media online menggiring opini pembaca untuk melihat korban pelecehan dari sisi kemalangan atau justru menyalahkan korban (Rissa, dkk, 2018).Â
Selain itu, tindakan non fisik seperti meolontar kata-kata seksualitas dan membahas anggota badan perempuan, pengunaan emoticon dan pembahasan yang diluar batas melalui media online. Adanya tindakan tersebut perempuan menjadi sangat terancam oleh pelecehan seksual yang dilakukan pada media online.Â
Meskipun secara tidak langsung pelecehan seksual merupakan bagaian dari kekerasan seksual yang tidak langsung dan sangat merugikan korban baik secara psikis. Namun tetap saja, untuk jenis pelecehan online berat, wanita masih menjadi korban utamanya. Laman Business Insider melansir, 38% dari responden wanita mengaku pernah menjadi korban pengintaian dan mengalami pelecehan seksual secara online. 26% di antaranya dalah wanita muda berusia 18-24 tahun.
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal -hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.Â
Ada berbagai bentuk umum pelecehan seksual online; biasa disebut dengan cyber sexual harassment; misalnya saja: pesan atau komentar yang kasar, mengancam, ataupun tidak senonoh, ajakan 'pornoaksi', memperlihatkan konten pornografi, meneror dengan bahasa-bahasa seksis, dan lain sebagainya yang di lakukan di forum-forum internet, media sosial, maupun melalui segala macam media elektronik.
Di tahun 2017, organisasi pemerhati keadilan gender Stop Street Harassment berbasis di Virginia, Amerika, menemukan fakta 81% perempuan di Amerika Serikat pernah mengalami pelecehan seksual di sepanjang hidupnya. Dalam penelitian lainnya, 3 dari 4 perempuan telah mengalami pelecehan secara verbal atau dengan prosentase 77%. Dari berbagai bentuk pelecehan seksual yang dilakukan, setidaknya sebanyak 41% dilakukan melalui dunia digital. Kebanyakan korban yang mengalami pelecehan seksual yaitu diantara usia 14 hingga 17 tahun.
Pelaku pada umumnya tidak menyadari bahwa yang ia lakukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku pelecehan seksual memilih mereka yang akan dijadikan korban berdasarkan karakteristik seperti, usia, kepasifan yang dirasakan, kurangnya ketegasan, miskin pendidikan, harga diri rendah dan bidang kerentanan lainnya (Hussin, 2015).. Beberapa contoh tindak pelecehan seksual yang terjadi pada media online antara lain:Â
1) lelucon atau pernyataan yang menjurus, merendahkan jenis kelamin tertentu dan tidak pada tempatnya, 2)martabat seseorang secara langsung karena jenis kelamin mereka secara verbal, 3) menunjukkan gambar seksual, 4) membuat pernyataan, pertanyaan atau komentar yang secara seksual bersifat eksplisit, 5) membuat pernyataan yang merendahkan gender atau orientasi seksual orang (misalnya, merendahkan seseorang karena ia homoseksual atau waria) (Yayan, 2007).Â
Selain itu, kurangnya perhatian orangtua terhadap anak, dan kurangnya pemahaman tentang seks yang diberikan orangtua kepada anak juga menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksua pada media online. Pengetahuan tentang seks diperoleh anak dari lingkungan sekitar seperti internet, pergaulan teman sebaya, dan TV.Â
Sedangkan sumber-sumber yang mereka dapatkan justru menjerumuskan mereka pada pengetahuan sek yang keliru. Hal ini mengakibatkan anak menjadi penasaran untuk mencoba apa yang dilihatnya di internet, dan mencari tahu apa yang diperoleh dari pergaulan sesama teman.Â
Dilihat dari segi dampak psikologis yang dialami oleh korban pelecehan seksual, mereka akan cenderung menyendiri, menutup diri untuk bergaul dengan dunia luar, putus sekolah, menikah dini, gangguan perilaku, gangguan kepribadian, bahkan ada yang merasa ketagihan akan seks setelah menjadi korban tindakan pemerkosaan (Syaiful, 2015).
Media online adalah media massa yang tersaji secara online di situs web (website) internet. Dengan munculnya media online ini informasi dari sebuah peristiwa akan sangat cepat dapat disampaikan oleh pemilik media kepada masyarakat melalui pemberitaan di media online (rieka, 2017). Media cetak, radio, televisi, film, internet dan bentuk-bentuk akhir teknologi media lainnya telah menyediakan definisi-definisi untuk menjadi laki-laki atau perempuan, membedakan status -status seseorang berdasarkan kelas, ras, maupun seks.Perempuan dalam citra pergaulan ada hubungannya dengan citra peraduan.Â
Anggapan tersirat bahwa perempuan merupakan alat pemuas kebutuhan laki -laki, kecantikan perempuan sepantasnya dipersembahkan kepada laki -laki lewat sentuhan, rabaan, pandangan, ciuman dan sebagainya. Dalam beberapa iklan suplemen makanan dan ramuan tradisional pembangkit gairah seksual, kepuasaan tidak hanya pada laki -laki tetapi juga berdampak pada diri perempuan yang merasa dihargai oleh laki-laki (Yayan, 2007).
Praktik-praktik pelcehan seksual. Dapat digambarkan bahwasanya masih adanya pemikiran yang mengarah pada dominasi gender laki-laki atas perempuan. Dominasi mengarah pada keinginan melakukan perilaku menyimpang berupa kekerasan simbolik terhadap prempuan.Â
Membahas mengenai angota tubuh vital perempuan yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan merupakan sebuah kekerasan simbolik. Baik itu dilakukan secara individual maupun kelompok. Kemudian isi mayoritas percakapan lebih bersifat teks yang menujukan tanda-tanda kekerasan simbolik. Bentuk yang digunakan untuk mengambarkan kekerasan simbolik dapat berbentuk teks, gambar, emoticon, maupun symbol.
Ketika media memberitakan peristiwa pemerkos aan dan dalam berita itu disebutkan perempuan korban berkulit kuning langsat dan bertubuh sintal, maka penulisan peristiwa perkosaan itu telah menjadikan perempuan korban sebagai korban untuk kedua kalinya (revictimized). Pertama, dia menjadi korban kekerasan fisik pemerkosa; kedua, dia menjadi korban penulisan; seolah-olah karena kulitnya yang kuning dan tubuhnya yang sintal itulah yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan atas diri perempuan itu (Yayan, 2007).Â
Kasus kekerasan simbolik berisikan pernyataan atau tingkah laku yang bersifat merendahkan berdasarkan jenis kelamin. Hal ini dilakukan dengan cara fokus pada anggota tubuh yang sensitive pada diri perempuan. Mayoritas percakapan yang menujukan tanda-tanda kekerasan simbolik digambarkan pada keseluruhan tujuan yang diungkapkan oleh pelaku.Â
Bentuk yang digunakan untuk mengambarkan kekersan simbolik dapat berbentuk teks, gambar, emoticon, maupun symbol. Sedangkan kategori letak pelecehan di awal banyak yang tidak melakukan perkenalan. Kekerasan seksual baik secara langsung maupun mengunakan media online sangat tidak dibenarkan.
RekomendasiÂ
Dalam media online, konten yang bersifat pribadi dapat menjadi milik publik. Oleh karena itu harus digunakan secara bijak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setiap individu pengguna media online seharusnya memiliki kesadaran pribadi, bahwa apapun yang diunggah ke dalam media sosial selain dapat mempengaruhi citra diri sendiri, juga dapat mempengaruhi hubungan sosial dengan pihak lain. Keluasan informasi hendaklah dipilah dengan bijaksana.Â
Pentingnya pengawasan penggunaan media online dengan baik untuk anak-anak dibawah umur dan juga edukasi yang cukup tentang media digital maupun media online. Jika ditemukan media online yang mengandung pelecehan seksual simpan bukti yang ada dan segera laporkan untuk mendapatkan efek jera shingga hal tersebut tidak akan terulang kembali.
KesimpulanÂ
Kemajuan teknologi memudahkan orang lain dalam berkomunikasi atau dalam pekerjaan. Namun disisi lain kemajuan teknologi justru memberikan ruang kepada pelaku kejahatan seksual untuk bebas melakukan aksi pelecehan seksual kepada siapun korbannya di media online.Â
Korban pelecehan seksual kebanyakan adalah perempuan. Pelaku sering tidak sadar bahwa tindakannya adalah salah satu bentuk pelecehan seperti bercanda dengan kata-kata berbau seksualitas. Dampak psikis pada korban cukup perlu diperhatikan. Perlunya edukasi dan pengawasan dalam penggunaan media online dengan bijak.
Oleh Dini Eka Angraini (Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Magelang)
Referensi
Bahri, S. (2015). Suatu kajian awal terhadap tingkat pelecehan seksual di aceh. Jurnal Pencerahan, 9(1).
Hartari, I. G. A. S., Gelgel, N. M. R. A., & Purnawan, N. L. R. Analisis Isi Berita Kekerasan Seksual Tribunnews. Com (Periode Berita Desember 2018).
Hejase, H. J. (2015). Sexual harassment in the workplace: An exploratory study from Lebanon. Journal of Management Research, 7(1), 107-121.
Hutagalung, Fony dan Zahari Ishak. (2012). Sexual harassment: a predictor to job satisfaction and work stress among women employees. Â Procedia-social and behavioral sciences 65 (2012)723-730. di akses pada hari Minggu 22 Desember 2019 pukul 13.19 WIB.
Indrasty, R., Wibawa, D., & Rojudin, R. (2018). Gender dalam Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Media Online. Annaba: Jurnal Ilmu Jurnalistik, 3(1), 90-112.
Jameela, M., & Handini Listyani, R. E. F. T. I. (2019). Virtual Sexual Harrasment pada Aplikasi Line People Nearby. Paradigma, 7(4).
Mustika, R. (2017). Analisis Framing Pemberitaan Media Online Mengenai Kasus Pedofilia Di Akun Facebook. Jurnal Penelitian Komunikasi, 20(2).
Suryandaru, Y. S. (2007). Pelecehan Seksual Melalui Media Massa.
BBC.com, (2016). Kasus Kekerasan Seksual masih Bermunculan.diakses 30 Desember 2019
liputan6.com diakses 30 Desember 2019
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI