Mohon tunggu...
Dini EkaAngraini
Dini EkaAngraini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Psikologi

mahasiswa psikologi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sejauh Mana Media Online Memberi Ruang pada Pelecehan Seksual

6 Januari 2020   08:30 Diperbarui: 6 Januari 2020   11:03 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Seiring berkembangnya kemajuan teknologi telah menggeser ruang praktik pelecehan seksual yang tidak hanya dilakukan secara langsung. Namun tanpa sadar juga dilakukan secara online, baik dari media massa, media digital maupun sosial media lainnya. Bahkan data dari Komnas Perempuan menemukan 15 (lima belas) jenis kekerasan seksual dari hasil pemantauan selama tahun 1998 hingga 2013. 

Kasus kekerasan terhadap perempuan kerap kali terjadi di tanah air, bahkan menurut pengamatan Komnas Perempuan pada tahun 2015, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat 9% dari tahun sebelumnya (bbc.com, diakses pada 30/12/2019).  Kasus kekerasan terhadap perempuan juga tidak luput mewarnai pemberitaan media online di Indonesia. Media online sendiri memiliki kemampuan dalam mengkontruksi realitas dan media merupakan salah satu instrumen utama dalam membentuk konstruksi isu gender pada masyarakat.

Berdasarkan data Pew Research Center 2014 di Amerikat, sekitar 40% pengguna internet mengalami pelecehan seksual. Objeknya lebih banyak dialami oleh  perempuan usia muda dibanding dengan laki-laki usia muda di Amerika. Tahun 2017 pelecehan seksual secara online di Amerika mengalami peningkatan 1% dari tahun 2014. Kejahatan berupa pelecehan seksual online tersebut berupa pandangan politik, gender, ras, etnik, fisik dan kepribadian (Jameela & handhini, 2019). 

Sedangkan di Indonesia menurut data KPAI 2015 terdapat 218 kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2016 terdapat 120 kasus dan di tahun 2017 menurun menjadi 116 kasus kekerasan anak (Jameela & handhini, 2019). Pelecehan seksual lebih mengancam kepada perempuan. Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya tindakan yang tidak menyenangkan yang diperoleh kaum perempuan. Di mana perempuan seringkali menjadi suatu objek pada suatu pemberitaan. Pemberitaan pada media online menggiring opini pembaca untuk melihat korban pelecehan dari sisi kemalangan atau justru menyalahkan korban (Rissa, dkk, 2018). 

Selain itu, tindakan non fisik seperti meolontar kata-kata seksualitas dan membahas anggota badan perempuan, pengunaan emoticon dan pembahasan yang diluar batas melalui media online. Adanya tindakan tersebut perempuan menjadi sangat terancam oleh pelecehan seksual yang dilakukan pada media online. 

Meskipun secara tidak langsung pelecehan seksual merupakan bagaian dari kekerasan seksual yang tidak langsung dan sangat merugikan korban baik secara psikis. Namun tetap saja, untuk jenis pelecehan online berat, wanita masih menjadi korban utamanya. Laman Business Insider melansir, 38% dari responden wanita mengaku pernah menjadi korban pengintaian dan mengalami pelecehan seksual secara online. 26% di antaranya dalah wanita muda berusia 18-24 tahun.

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal -hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. 

Ada berbagai bentuk umum pelecehan seksual online; biasa disebut dengan cyber sexual harassment; misalnya saja: pesan atau komentar yang kasar, mengancam, ataupun tidak senonoh, ajakan 'pornoaksi', memperlihatkan konten pornografi, meneror dengan bahasa-bahasa seksis, dan lain sebagainya yang di lakukan di forum-forum internet, media sosial, maupun melalui segala macam media elektronik.

Di tahun 2017, organisasi pemerhati keadilan gender Stop Street Harassment berbasis di Virginia, Amerika, menemukan fakta 81% perempuan di Amerika Serikat pernah mengalami pelecehan seksual di sepanjang hidupnya. Dalam penelitian lainnya, 3 dari 4 perempuan telah mengalami pelecehan secara verbal atau dengan prosentase 77%. Dari berbagai bentuk pelecehan seksual yang dilakukan, setidaknya sebanyak 41% dilakukan melalui dunia digital. Kebanyakan korban yang mengalami pelecehan seksual yaitu diantara usia 14 hingga 17 tahun.

Pelaku pada umumnya tidak menyadari bahwa yang ia lakukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku pelecehan seksual memilih mereka yang akan dijadikan korban berdasarkan karakteristik seperti, usia, kepasifan yang dirasakan, kurangnya ketegasan, miskin pendidikan, harga diri rendah dan bidang kerentanan lainnya (Hussin, 2015).. Beberapa contoh tindak pelecehan seksual yang terjadi pada media online antara lain: 

1) lelucon atau pernyataan yang menjurus, merendahkan jenis kelamin tertentu dan tidak pada tempatnya, 2)martabat seseorang secara langsung karena jenis kelamin mereka secara verbal, 3) menunjukkan gambar seksual, 4) membuat pernyataan, pertanyaan atau komentar yang secara seksual bersifat eksplisit, 5) membuat pernyataan yang merendahkan gender atau orientasi seksual orang (misalnya, merendahkan seseorang karena ia homoseksual atau waria) (Yayan, 2007). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun