Sopir truk ugal-ugalan yang juga seorang pelaku tabrak lari dalam insiden di Tangerang harus dirawat di ruang intensif RSUD Kabupaten Tangerang karena mengalami luka serius di bagian kepala.Â
Perawatan di ruang intensif harus dijalani pelaku yaitu pengemudi truk kontainer karena pendarahan di kepala atau otaknya setelah diamuk oleh massa. Pelaku sempat mengalami penurunan kesadaran ketika awal masuk rumah sakit.Â
Sopir truk menjadi sasaran amuk massa yang sudah kesal ketika laju truk yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara lain itu, berhasil dihentikan setelah dilakukan pengejaran dari Graha Raya hingga ke Jalan Veteran Tugu Adipura. Badan truk sempat tersangkut taman Tugu Adipura, sebelum massa mengerumuni dan mengamuk sopir beserta truknya.Â
Sopir Truk Ditetapkan TersangkaÂ
Sopir truk, pria berinisial JFN (24) telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam insiden ini karena berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kendaraan rusak dan beberapa pengguna jalan mengalami luka-luka. Sopir truk masih menjalani perawatan di rumah sakit dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4), asal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 20 Juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).Â
Bukan Sopir Truk AsliÂ
Sosok pengemudi truk ugal-ugalan yang menabrak kendaraan dan pengguna jalan, pria berinisial JFN (24) diungkap oleh polisi, merupakan seorang yang berprofesi sebagai kernet dan bukan sopir truk asli.Â
"Iya, dia kernet," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).Â
Tidak Memiliki SIMÂ
Penyelidikan oleh pihak kepolisian mengungkap tidak ditemukannya Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pria berinisial JFN itu yang statusnya kini menjadi tersangka.Â