Mohon tunggu...
Money

Pengauditan 2_Bab 21_AUDIT TERHADAP SIKLUS JASA PERSONEL : PENGUJIAN PENGENDALIAN DAN PENGUJIAN SUBSTANTIF

31 Maret 2016   15:00 Diperbarui: 5 April 2016   16:44 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3. Biaya pemasaran.

4. Biaya Administrasi dan umum.

5. Utang pajak penghasilan karyawan.                                         

6. Utang dana pensiun.

 

 

B.     Tujuan Audit Terhadap Siklus Jasa Personel
 

Keberadaan atau keterjadian

  • Biaya gaji dan upah, biaya pajak atas gaji dan upah karyawan yang tercatat berkaitan dengan kompensasi jasa yang diserahkan oleh karyawan selama periode yang diaudit.
  • Saldo utang gaji dan upah dan utang pajak penghasilan karyawan mencerminkan jumlah yang terutang oleh perusahaan pada tanggal neraca.

Kelengkapan 

  • Semua biaya gaji dan upah dan biaya pajak atas gaji dan upah mencakup semua biaya yang terjadi untuk jasa personel selama periode yang diaudit.
  • Saldo utang gaji dan upah dan utang pajak penghasilan karyawan mencakup semua kewajiban kepada personel dan pemerintah pada tanggal neraca.

Hak dan Kewajiban

  • Utang gaji dan upah dan utang pajak penghasilan karyawan merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal neraca.

Penilaian atau alokasi

  • Semua transaksi yang berkaitan dengan jasa personel telah dicatat dalam jurnal, diringkas, dan diposting ke dalam akun dengan benar.
  • Biaya gaji dan upah dan biaya pajak penghasilan karyawan telah dihitung dan dicatat dengan benar, utang gaji dan upah dan utang pajak penghasilan karyawan telah dihitung dan dicatat dengan benar, distribusi biaya overhead pabrik telah dihitung dan dicatat dengan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun