Sikap Politik Presiden SBY dan Partai Demokrat sudah jelas, mendukung Pemilihan langsung oleh rakyat, tapi dengan 10 syarat. Tujuan pemberian syarat ini semata mata hanya untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan langsung selama ini. Penulis merasa 10 syarat atau poin yang diajukan oleh Partai Demokrat bertujuan untuk menegakkan demokrasi dan memperkuat hak rakyat dalam memilih calon pemimpin yang akan memimpin daerah mereka masing-masing. Hal tersebut merupakan gagasan yang baik setelah pengkajian kurang lebihnya karena berdasarkan latar belakang pengalaman dan wawasan yang terjadi selama 10 tahun belakangan ini. Sikap Partai Demokrat ini pun tak berubah hingga sidang paripurna berakhir, yaitu tetap mendukung pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat dengan 10 syarat tersebut.
source metrotv. news.com Dalam sidang paripurna mengenai RUU Pilkada DPR semalam terlihat alot dan cenderung tak menemui kata sepakat, untuk  itu fraksi Partai Demokrat bersikeras untuk tetap diadakannya opsi ketiga yakni Pilkada langsung dengan 10 syarat. Adapun maksud dari pengusulan opsi ketiga disamping untuk menambahkan opsi pemilhan langsung dan tidak langsung, opsi ketiga ini bertujuan untuk mencari jalan keluar untuk menemukan kata sepakat. Namun  hanya karena  alasan waktu  yang tidak memungkinkan untuk memasukkan 10 syarat Partai Demokrat ke dalam draf RUU Pilkada maka Panja DPR menolak gagasan dari Partai Demokrat tanpa mempertimbangkan niat baik dan hasil pemikiran dari fraksi yang saat ini masih memiliki jumlah anggota terbesar di DPR, yakni 148 anggota dari 560 anggota DPR, yang mana seharusnya Partai Demokrat mempunyai hak untuk mengajukan opsi ketiga, tapi hak tersebut seolah diabaikan bahkan dihambat oleh peraturan dan hal-hal remeh-temeh yang diajukan oleh partai lain. Lalu jika gagasan yang berasal dari aspirasi yang berlatar belakang pengalaman, wawasan dan pemikiran yang bertujuan untuk kebaikan demokrasi diabaikan, haruskah Partai Demokrat bertahan, walk out adalah hal terbaik yang dilakukan untuk menunjukkan bahwa partai demokrat juga punya sikap dan andil dalam memajukan demokrasi dan memperkuat hak rakyat dalam RUU pilkada ini. Mengenai pernyataan-pernyataan yang mengatakan bahwa Presiden SBY dan Partai Demokrat telah berhasil membalas dendam atas sikap PDIP yang acuh tak acuh terhadap Partai Demokrat, menurut penulis hal-hal tersebut adalah kicauan pribadi yang sengaja dihembuskan berdasarkan emosi dan ambisi pribadi perseorangan saja, dan justru terlihat seperti kekanak kanakan. Hal tersebut bisa jadi untuk menutupi malu pihak yang kalah, yang tak mampu mengakomodir keinginan dari para konstituent mereka dalam lobi antarfraksi dalam rapat paripurna DPR, atau juga merupakan sikap mohon dimaklumi dengan menjadikan partai demokrat sebagai kambing hitam atas kekalahan mereka dalam proses lobi dalam sidang paripurna tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H