Sidang Keliling Pengadilan Agama Dianggap Sebelah Mata
Â
   APA ITU Sidang Keliling? Sidang nya sambil keliling-keliling? Atau Pengadilannya dalam bentuk mobil seperti pembuatan SIM keliling? NO! Bukan ya! Jadi Sidang Keliling atau biasa disebut dengan Sidang Diluar Gedung Pengadilan  merupakan Sidang Pengadilan yang dilaksanakan diluar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk dating ke kantor pengadilan karena alasan jarak,transportasi dan biaya.
     Sidang keliling kerap dianggap sebelah mata karena dianggap dapat membuat angka kasus perceraian semakin tinggi. Padahal siding keliling bukan untuk mempermudah orang melakukan perceraian , tetapi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dibidang hukum keluarga, baik status pernikahan,perceraian,hingga status anak. Efektivitas sistem peradilan dan penegakan hukum sangat erat kaitannya dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Pasalnya, semakin sulit sistem peradilan dan penegakan hukum, pemenuhan hak-hak dasar warga negara pun semakin jauh sehingga sistem yang sulit dan berbelit-belit dapat menjadi faktor bagi pencari keadilan jengah dan enggan berurusan dengan hukum. Pasalnya, sistem yang panjang dan berbelit-belit membuka celah untuk terjadi korupsi. Untuk itu, banyak masyarakat kelompok miskin yang tidak terjangkau hukum Melihat permasalahan ini, Peradilan Agama pun melakukan terobosan demi menjangkau kelompok miskin dan kaum marjinal yang terlilit kasus hukum keluarga.
    Terobosan yang dilakukan adalah sidang keliling dan memberikan layanan gratis melalui pos-pos bantuan hukum. Sehingga Peradilan Agama pun melakukan terobosan demi menjangkau kelompok miskin dan kaum marjinal yang terlilit kasus hukum keluarga. Terobosan yang dilakukan adalah sidang keliling dan memberikan layanan gratis melalui pos-pos bantuan hokum, Sidang keliling ini pun mulai dijalankan sejak 2011. Selama satu tahun tersebut, program-program tersebut berhasil melebihi ekspektasi. Untuk program bantuan hukum tercatat di empat puluh enam Pengadilan Agama, pos ini berhasil melayani lebih dari 35.000 pencari keadilan sedangkan target yang harus dicapai adalah 11.000 pencari keadilan. Suksesnya sidang keliling ini didukung oleh organisasi bantuan hukum Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Koordinator Nasional PEKKA Nani Zulminarni mengatakan bahwa sebelum ada sidang keliling ini, masyarakat enggan berurusan dengan pengadilan agama. Menurutnya, pengadilan agama adalah momok yang menakutkan dan dihindari salah satunya yakni banyak anak yang tidak mendapatkan akta kelahiran. Atau, banyak keluarga yang belum mempunyai akta nikah dan akta perceraian. Sehingga tujuan dari Sidang Keliling ini sendiri semata-mata untuk kemakmuran masyarakat dan untuk mewujudkan hokum yang adil,efesien,cepat,murah dan mudah.
Lalu Bagaimana Cara Mengajukan Sidang Keliling? Tata Cara Dan Prosesnya Bagaimana Sih?
Persyaratan
1. Surat gugatan atau permohonan
2. Kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan
3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis
4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon