Mohon tunggu...
Dini Amalia Anggraini
Dini Amalia Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Kader klini Etik Dan Advokasi Tahun 2023

Saya seorang streamer tiktok dan atlit esport game MLBB. Hobi saya membaca dan bermain game. Bagi saya bermain game strategi membuat otak terlatih dalam berpikir dan apabila kalian mempunyai hobi dalam dunia game jadikan hobi mu sebuah prestasi dengan mendalami dan membagi waktu juga untuk belajar dan kegiatan sehari-hari. jadikan relasi di dunia game menjadi tempat kamu berbagi ilmu yang kamu ketahui seputar ilmu sosial maupun hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sidang Keliling Pengadilan Agama Dianggap Sebelah Mata

2 Oktober 2023   02:16 Diperbarui: 2 Oktober 2023   07:15 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang Keliling Pengadilan Agama Dianggap Sebelah Mata

 

      APA ITU Sidang Keliling? Sidang nya sambil keliling-keliling? Atau Pengadilannya dalam bentuk mobil seperti pembuatan SIM keliling? NO! Bukan ya! Jadi Sidang Keliling atau biasa disebut dengan Sidang Diluar Gedung Pengadilan  merupakan Sidang Pengadilan yang dilaksanakan diluar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk dating ke kantor pengadilan karena alasan jarak,transportasi dan biaya.

        Sidang keliling kerap dianggap sebelah mata karena dianggap dapat membuat angka kasus perceraian semakin tinggi. Padahal siding keliling bukan untuk mempermudah orang melakukan perceraian , tetapi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dibidang hukum keluarga, baik status pernikahan,perceraian,hingga status anak. Efektivitas sistem peradilan dan penegakan hukum sangat erat kaitannya dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Pasalnya, semakin sulit sistem peradilan dan penegakan hukum, pemenuhan hak-hak dasar warga negara pun semakin jauh sehingga sistem yang sulit dan berbelit-belit dapat menjadi faktor bagi pencari keadilan jengah dan enggan berurusan dengan hukum. Pasalnya, sistem yang panjang dan berbelit-belit membuka celah untuk terjadi korupsi. Untuk itu, banyak masyarakat kelompok miskin yang tidak terjangkau hukum Melihat permasalahan ini, Peradilan Agama pun melakukan terobosan demi menjangkau kelompok miskin dan kaum marjinal yang terlilit kasus hukum keluarga.

        Terobosan yang dilakukan adalah sidang keliling dan memberikan layanan gratis melalui pos-pos bantuan hukum. Sehingga Peradilan Agama pun melakukan terobosan demi menjangkau kelompok miskin dan kaum marjinal yang terlilit kasus hukum keluarga. Terobosan yang dilakukan adalah sidang keliling dan memberikan layanan gratis melalui pos-pos bantuan hokum, Sidang keliling ini pun mulai dijalankan sejak 2011. Selama satu tahun tersebut, program-program tersebut berhasil melebihi ekspektasi. Untuk program bantuan hukum tercatat di empat puluh enam Pengadilan Agama, pos ini berhasil melayani lebih dari 35.000 pencari keadilan sedangkan target yang harus dicapai adalah 11.000 pencari keadilan. Suksesnya sidang keliling ini didukung oleh organisasi bantuan hukum Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Koordinator Nasional PEKKA Nani Zulminarni mengatakan bahwa sebelum ada sidang keliling ini, masyarakat enggan berurusan dengan pengadilan agama. Menurutnya, pengadilan agama adalah momok yang menakutkan dan dihindari salah satunya yakni banyak anak yang tidak mendapatkan akta kelahiran. Atau, banyak keluarga yang belum mempunyai akta nikah dan akta perceraian. Sehingga tujuan dari Sidang Keliling ini sendiri semata-mata untuk kemakmuran masyarakat dan untuk mewujudkan hokum yang adil,efesien,cepat,murah dan mudah.

Lalu Bagaimana Cara Mengajukan Sidang Keliling? Tata Cara Dan Prosesnya Bagaimana Sih?

Persyaratan

1. Surat gugatan atau permohonan

2. Kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan

3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis

4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun