Mohon tunggu...
Dini Faradila
Dini Faradila Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

sangat menyukai rebahan di kasur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerugian Besar Negara Akibat Korupsi

15 Desember 2023   22:20 Diperbarui: 16 Desember 2023   00:25 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus korupsi di indonesia sepanjang tahun 2021. Penanganan kasus korupsi masih tergolong fluktuaktif, kerugian keuangan negara yang di cetak dari tindak pidana korupsi semakin besar dalam beberapa waktu belakangan ini.

Kata Tama S Langkun  saat menjadi pembicara dalam webinar partai perindo yang bertemakan "Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia 2022", Jum'at (21/1/2022). Korupsi di indonesia memang bukan hanya tugas komisi pemberantasan korupsi (KPK). Tetapi seluruh pihak punya andil dalam kegiatan-kegiatan pemberantasan korupsi. Termasuk, kejaksaan dan kepolisian.

Tama juga menyoroti modus  tren korupsi yang dinilai sering terjadi di indonesia. Khususnya daerah yang terkait pengandaan barang dan jasa. Tidak sedikit juga korupsi terkait proyek fiktif yang ditemukan didaerah. Melihat tren nya nilai kerugian negara akibat korupsi cenderung meningkat pada 10 tahun terakhir. Jumlahnya pun sempat mencetak rekor pada 2021 senilai Rp 62,93 triliun.

Kasus korupsi memang banyak terjadi di daerah ketimbang dipusat. Sebab, kasus korupsi yang terjadi didaerah cukup mengkhawatirkan. Mayoritas kasus yang terjadi didaerah yakni pengadaan barang dan jasa.

Tama mendorong agar ada optimalisasi dalam kasus korupsi secara menyeluruh. Salah satunya, dengan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. "kalau sampai uang puluhan triliun bisa diambil lagi dan dipulihkan, saya rasa ini akan sangat bermanfaat untuk orang banyak, khususnya masyarakat." Ujar Tama S Langkun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun