Istilah ‘Fatherless’ banyak dikeluhkan oleh orang-orang terutama Gen-z yang merasakan hal ini. Fatherless sendiri dapat diartikan sebagai kondisi dimana seorang anak tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari sosok ayah.Â
Kondisi tersebut akan berdampak pada masa selanjutnya yaitu anak akan mencari perhatian lain dari seseorang agar perhatiannya dapat tercukupi. Menyikapi hal tersebut tentu ada kaitannya dengan peran sosok ayah dalam kehidupan.Â
Anak dapat memiliki ikatan yang baik dengan ayahnya apabila diberikan perhatian yang baik oleh ayahnya sejak dari lahir yang selalu mendampingi.
Menilik pada saat ini banyaknya massa yang berkomentar bahwa kurang mendapatkan peran ayah dalam hidupnya perlu dilakukan analisa mengenai masalah ini.Â
Cara sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan melihat peran ayah saat lahirnya anak. Sayangnya, di Indonesia tidak mendukung sepenuhnya untuk ayah dapat selalu hadir di sisi anak menemani istri yang telah melahirkan.Â
Hal tersebut terdapat pada Pasal 4 ayat (3) UU KIA yang dikatakan bahwa syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan menurut UU KIA aturan ibu melahirkan bisa mendapat cuti sampai enam bulan. Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.Â
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan jumlah waktu cuti ayah yang dijelaskan pada Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan yang saja disahkan DPR RI. Dalam undang-undang itu, suami mendapat hak cuti maksimal tiga hari untuk mendampingi istri yang melahirkan.Â
Negara memang sudah memberikan perhatian atas kelahiran tiap anak dari warga negaranya, namun dapat diperhatikan kesenjangan waktu yang diberikan. Padahal, seorang istri yang sudah melahirkan juga membutuhkan peran suaminya untuk dapat membantu begitu pula dengan anaknya.
Kondisi tersebut dinilai sebagai stereotype pada masyarakat yang menimbulkan kurangnya perhatian ayah pada anak karena merasa sudah dipenuhi oleh satu pihak yaitu dari ibu.Â
Padahal peran ayah benar-benar perlu dalam pendampingan tumbuh kembang seorang anak. Anak akan merasa lebih terarah dan tenang apabila mendapat perhatian yang cukup dari kedua orang tuanya.Â