Mohon tunggu...
Dini DwiJayanti
Dini DwiJayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Write your mind

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi Kasus Penggelapan Dana Bantuan Sosial

15 Juli 2022   19:28 Diperbarui: 15 Juli 2022   19:31 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuatan korupsi tersebut.

* Korupsi ini tidak hanya berlaku dikalangan pegawai negeri dan anggota birokrasi saja. Namun korupsi juga daapat terjadi di organisasi dan perusahaan swasta.

* Korupsi dapat berupa bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita,

* Korupsi memiliki beberapa bentuk yaitu dalam bentuk uang atau benda yang diberikan oleh pelaku tertentu untuk memproleh keuntungan.

* Setiap perbuatannya melanggar norma-norma, tugas dan tanggung jawab dalam tatanan masyarakat.

* Dalam perusahaan swasta, umumnya korupsi dilakukan dengan pemberian uang yang bertujuan untuk memperoleh rahasia perusahaan.

* Kegiatan korupsi umumnya dilandasi atas niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi.  

Faktor-Faktor Penyebab Korupsi

1. Faktor Internal

Merupakan faktor utama penyebab korupsi yang berasal dari dalam diri sendiri, yaitu sifat dan karakter seseorang yang mempengaruhi segala tindakannya. Beberapa yang termasuk di dalam faktor internal ini diantaranya: 

* Sifat tamak, sifat dalam diri manusia yang menginginkan sesuatu melebihi kebutuhannya dan selalu merasa kurang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun