Mohon tunggu...
Dini Febrianingsih
Dini Febrianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa di Universitas Pamulang dengan program studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kata Baku dan Tidak Baku

16 Desember 2023   19:26 Diperbarui: 16 Desember 2023   19:31 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teman-teman, pernah kebingungan ketika menulis surat resmi nggak? Apalagi, jika harus menggunakan kata baku yang sesuai dengan PUEBI terbaru. Terkadang penulisannya masih tertukar dengan kata tidak baku atau tercampur dengan bahasa asing.

Supaya kamu lebih mahir berbahasa Indonesia, di artikel ini ada 650 daftar kata baku dan tidak baku yang bisa menjadi pedoman kamu dalam menulis maupun berbicara di situasi resmi. Selamat belajar!

Pengertian Kata Baku dan Fungsinya

Kata baku adalah kata yang bersumber pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dan sesuai dengan ejaan yang disempurnakan. Penggunaan kata baku bisa kamu lihat pada penulisan naskah pidato, dokumen resmi, buku pelajaran, berita, acara formal, dan sebagainya.

Fungsi Kata Baku

Ada 4 fungsi kata baku, menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, yaitu:

1. Sebagai Pemersatu

Negara kita memiliki ratusan suku yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Setiap suku memiliki dialek atau variasi bahasa yang berbeda-beda. Maka dari itu, kata baku dibutuhkan untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang beragam.

2. Pemberi Kekhasan

Kekhasan di sini artinya pembeda. Seperti yang kita ketahui, negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Indonesia, dan Brunei menggunakan bahasa Melayu. Akan tetapi, ejaan di setiap katanya bisa saja berbeda. Hal ini bertujuan agar setiap negara memiliki ciri khas masing-masing. Contohnya, kata sedikit dalam bahasa Malaysia disebut sikit.

3. Meningkatkan Kewibawaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun