Mohon tunggu...
Dini Ayu Lestari Simangunsong
Dini Ayu Lestari Simangunsong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMRAH

Saya hobby mendengar musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Demo Mahasiswa dan Buruh dalam Perumusan UU Cipta Kerja Dilihat dari Pandangan Sosiologi Konflik

21 Oktober 2022   14:30 Diperbarui: 21 Oktober 2022   14:53 1210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang dan Hukum tidak bisa dilepaskan atau dipisahkan walaupun keduanya ini tidak sama, ada perebedaan yang jelas antara undang-undang dan hukum. Menurut Buys, undang- undang  memiliki dua arti:

Yang pertama, Undang-undang dalam arti formal ialah keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya dibuat pemerintah bersama dengan DPR.

Sedangkan yang kedua, Undang-undang adalah setiap putusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk atau orang.

Tujuan utama undang-undang bukan untuk menghukum walaupun biasanya bila orang melanggar undang-undang, mereka harus dihukum. UU merupakan peraturan yg dibuat untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. 

Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Dalam masyarakat moden sekarang, undang-undang mempunyai pengertian yang semakin kompleks kerana fahaman undang-undang memang tidak statik.

Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya dari pemerintah dalam penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Undang-undang Cipta kerja ini merupakan rancangan dari usulan Presiden Joko Widodo dimana ada tiga hal yang disasar pemerintah Joko Widodo melalui Omnimbus Law, yakni Undang-Undang Perpajakan, Cipta Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.

Omnimbus Law adalah langkah dalam menerbitkan satu undang-undang dimana dapat memperbaiki sekian banyaknya undang-undang yang selama ini ada timpang tindih dan dapat menghambat proses dalam kemudahan berusaha. Saat undang- undang yang baru diterbitkan diharapkan dapat memperbaiki segala hal seperti dalam permasalahan di sektor ekonomi.

Seperti yang diketahui, Omnimbus Law sudah terjadi di tahun 2020 dimana aksi puncak demonya terjadi di bulan Oktober dan November. Aksi ini tidak hanya dari kaum buruh saja, tetapi banyak aksi demo yang dilakukan oleh hampir seluruh mahasiswa dan buruh di Indonesia. Banyak mahasiswa dan buruh yang menolak tentang UU Cipta Kerja ini.

Adapun alasan-alasan ditolaknya UU Cipta Kerja ini adalah:

  1. Sistem Kerja Kontrak Tanpa Batas Waktu

Buruh menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Inilah yang membuat para buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.

  1. Praktik Outsourcing meluas

Menurut UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian, yang berakibat praktik outsourcing ini diprediksi semakin meluas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun