Author: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H.
(Managing Partner of Gading & Co. Law Firm / www.gadingco.com)
Kita mungkin senang ketika ditawarkan menduduki jabatan Direksi pada suatu perusahaan. Selain bergaji tinggi, terdapat prestise yang cukup tinggi ketika orang lain tahu jika kita merupakan Direksi suatu perusahaan, terlebih lagi perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang besar dan terkenal. Apakah jabatan Direksi selalu menyenangkan? Tentu saja tidak. Yuk kita simak risikonya dan bagaimana cara menghindari risiko tersebut!
Cukup sering terjadi, Direksi diminta oleh Pemegang Saham ataupun Dewan Komisaris untuk melaksanakan suatu tindakan ataupun memberikan suatu keputusan terhadap suatu hal, yang kelak tindakan dan keputusan tersebut akan dianggap sebagai keputusan Direksi.
Bukan tidak mungkin, keputusan Direksi yang didasarkan pada desakan Pemegang Saham dan/atau Dewan Komisaris berujung pada kesalahan yang dapat mengakibatkan kerugian pada keuangan perusahaan. Dalam banyak kasus, Direksi lupa membuatkan dokumen yang membuktikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan desakan dari Pemegang Saham ataupun Dewan Komisaris, sehingga Direksi berpotensi membayar kerugian perusahaan tersebut menggunakan harta pribadinya.
Hal seperti ini sering kali berujung pada kasus hukum, yang berakhir di meja hijau. Direksi dapat mengedepankan prinsip Business Judgement Rule untuk membela diri dan terhindar dari kewajiban membayar ganti kerugian menggunakan harta pribadinya.
Pengertian dan Penerapan
Business Judgement Rule (BJR) adalah prinsip hukum yang memberikan perlindungan kepada Direksi perusahaan dari tuntutan hukum ketika mereka membuat keputusan bisnis. Aturan ini berangkat dari asumsi bahwa individu yang memimpin perusahaan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih baik dalam mengevaluasi situasi bisnis dibandingkan dengan pengadilan atau pihak luar.
Asas dan Tujuan
Dasar dari BJR adalah untuk mendorong pengambilan keputusan yang berani dan inovatif tanpa ketakutan akan konsekuensi hukum. Dengan adanya perlindungan ini, pengambil keputusan di perusahaan diharapkan dapat mengambil risiko yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan bisnis.
Kriteria Penerapan
Agar BJR dapat diterapkan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Keputusan yang Dilakukan Secara Wajar:
Keputusan yang diambil haruslah berdasarkan informasi yang cukup dan relevan. Jika diperlukan, pengambil keputusan harus melakukan due diligence sebelum mengambil tindakan. - Tidak Ada Konflik Kepentingan:
Para pengambil keputusan harus bertindak demi kepentingan perusahaan dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan. - Keputusan yang Rasional:
Meskipun keputusan tersebut mungkin tidak selalu menghasilkan hasil yang baik, keputusan harus tampak rasional dan didasarkan pada pertimbangan yang wajar pada saat itu.
Contoh Penerapan
Misalkan sebuah perusahaan teknologi sedang mempertimbangkan untuk mengembangkan produk baru yang sangat inovatif. Direksi melakukan penelitian pasar, mengevaluasi biaya, dan memprediksi potensi keuntungan sebelum memutuskan untuk melanjutkan proyek tersebut. Jika proyek tersebut gagal, namun dewan telah bertindak dengan hati-hati dan berdasarkan informasi yang baik, mereka akan dilindungi oleh BJR.
Â
Keterbatasan
Meskipun BJR memberikan perlindungan, ada keterbatasan yang perlu diperhatikan. Jika terbukti bahwa keputusan diambil dengan itikad buruk, penipuan, atau melanggar hukum, maka perlindungan dari BJR tidak akan berlaku. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas tetap penting dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulan
BJR adalah alat penting dalam dunia korporasi yang membantu Dewan Direksi dalam membuat keputusan tanpa takut akan konsekuensi hukum. Dengan memberikan perlindungan hukum, BJR mendorong inovasi dan pertumbuhan dalam bisnis, selama keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik dan berdasarkan informasi yang cukup. Bagi para pengambil keputusan, memahami dan menerapkan prinsip ini dapat menjadi kunci untuk mencapai kesuksesan perusahaan dan perlindungan pada diri pribadi Direksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H