Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lebih Baik Membebaskan 10 Orang yang Bersalah Daripada Menghukum 1 Orang yang Tidak Bersalah

5 September 2024   10:00 Diperbarui: 9 September 2024   13:27 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih Baik Membebaskan 10 Orang Yang Bersalah Daripada Menghukum 1 Orang Yang Tidak Bersalah

Senada dengan cerita film di atas, seorang filsuf Inggris bernama William Blackstone, dalam bukunya yang berjudul "Commentaries on the Laws of England", menyatakan, "Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah".

Hal yang ingin disampaikan lewat asas ini adalah jangan sampai seorang hakim keliru dalam menjatuhkan suatu putusan. Hakim jangan sampai menghukum orang yang sebenarnya tidak bersalah. Ketika muncul keragu-raguan pada benak hakim, maka hakim wajib untuk menjatuhkan vonis yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

Di Indonesia hal tersebut terkandung dalam asas hukum in dubio pro reo, yang menyatakan, "jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa bersalah atau tidak, maka hakim wajib menjatuhkan vonis yang paling menguntungkan bagi Terdakwa, yaitu vonis bebas".

Realita Hukum Di Indonesia (Contoh Kasus)

  • Perkara Sengkon dan Karta

    Pada tahun 1974, keduanya dituding sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami istri bernama Sulaiman dan Siti Haya. Setelah melalui proses penyiksaan yang tak tertahankan, akhirnya Sengkon dan Karta terpaksa membuat pengakuan telah membunuh Sulaiman dan Siti Haya, yang membuat keudanya harus menghadapi proses persidangan di pengadilan.

    Singkat cerita, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Sengkon dan 7 tahun penjara terhadap Karta atas dakwaan pembunuhan dan perampokan.

    Namun, setelah beberapa tahun menjalani hukuman di Lapas Cipinang, seorang penghuni lapas bernama Gunel mendatangi Sengkon dan Karta, dan mengaku sebagai pelaku sebenarnya. Pengakuan Gunel menguak fakta bahwa Sengkon dan Karta tidak terlibat dalam kasus ini dan telah dikriminalisasi.

    Kemudian, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sengkon dan Karta dinyatakan tidak bersalah dan bebas pada tanggal  4 November 1980.

  • Perkara Jesicca Kumalawongso

    Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jesicca Kumalawongso atas kejadian yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun.

    Dalam kasus ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada alat bukti maupun saksi yang secara eksplisit mampu membuktikan bahwa Jessica adalah orang yang telah memasukkan racun sianida ke dalam kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun