Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengapa PDIP Tidak Mengusung Pasangan Anies - Ahok Saja? (Pembahasan Aspek Hukum)

28 Agustus 2024   19:52 Diperbarui: 28 Agustus 2024   20:09 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda hal apabila secara sendiri-sendiri, salah satu di antara mereka mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Gubernur di provinsi lain, atau secara berpasangan, mereka mencalonkan diri sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di provinsi lain, maka hal tersebut tidak dilarang oleh hukum.

Pernah Ada Permohonan Judicial Review Terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pernah mengadili permohonan Uji Materiil / Judicial Review terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada, yaitu dalam Perkara Nomor 73/PUU-XXII/2024, atas nama Para Pemohon terdiri dari John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV). Para Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut Para Pemohon, ketentuan tersebut melahirkan diskriminasi dan pada akhirnya akan mengabaikan hak asasi manusia, khususnya para Pemohon sebagai perorangan, karena tidak memberikan perlakuan yang sama dan sederajat terhadap sesama warga negara dan mencederai keadilan yang didambakan masyarakat, dimana para Pemohon ingin menjadi calon peserta Pilkada 2024.

Namun pada akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia karena dinilai tidak bertentangan dengan batu uji (pasal dalam UUD NRI Tahun 1945) yang dijadikan dasar oleh Para Pemohon di dalam permohonan Para Pemohon.

Dengan demikian, selama norma hukum yang terdapat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada belum diubah, baik oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (melalui RUU Pilkada), maka ketentuan tersebut masih tetap berlaku dan menjadi hambatan bagi pihak yang pernah menjabat sebagai Gubernur untuk mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Gubernur dalam Pilkada untuk daerah yang sama pada masa yang akan datang.

Semoga bermanfaat.

Jika anda memerlukan konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi nomor ponsel 0811 9331 011 (Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H) atau kunjungi website www.gadingco.com.

Dasar hukum:

  • UU Pilkada
  • UUD NRI Tahun 1945
  • Putusan MKRI Nomor 60/PUU-XXII/2024
  • Putusan MKRI Nomor 73/PUU-XXII/2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun