Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Syarat Utama Mendirikan Perseroan Terbatas Bersama Pasangan (Mengubah Bisnis Rumahan Menjadi Perseroan Terbatas)

23 Agustus 2024   16:01 Diperbarui: 23 Agustus 2024   19:41 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Author: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H. (Managing Partner of Gading & Co. Law Firm)



Membangun bisnis bersama pasangan (suami istri) adalah sesuatu yang menyenangkan, bahkan dapat menjadi salah satu cara untuk lebih memperkuat hubungan yang harmonis. Melalui bisnis bersama, pasangan akan menjalankan peran yang saling mendukung satu sama lain, dengan tujuan akhir, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Di Amerika Serikat, bisnis keluarga sering disebut sebagai bisnis "Mom-and-Pop". Sedangkan di Indonesia, kita sering menyebutnya dengan istilah "bisnis rumahan" atau "bisnis rumah tangga", yang merujuk pada tipikal bisnis berskala kecil yang dioperasikan oleh anggota keluarga dengan jumlah pegawai yang biasanya relatif sedikit.

Seiring berjalannya waktu, dengan diterapkannya tata kelola yang baik, bukan tidak mungkin bisnis rumahan tersebut berhasil bertransformasi menjadi sebuah bisnis besar dengan reputasi yang baik. Hal tersebut tentu menjadi "nilai jual" bagi bisnis rumahan untuk dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, atau sekedar untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank atau Lembaga Keuangan Non-Bank, demi semakin besarnya bisnis pasangan tersebut.

Bisnis Rumahan Pada Umumnya Tidak Berbadan Hukum

Pihak ketiga, Bank, maupun Lembaga Keuangan Non-Bank mungkin saja diliputi rasa was-was jika berhubungan hukum dengan pengelola bisnis rumahan. Hal itu dikarenakan bisnis rumahan sering kali merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, misalnya, sekedar berbentuk CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata. Cukup jarang ditemukan bisnis rumahan yang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.

Sejatinya Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang sering kali lebih dipercaya dan dianggap paling bonafit di mata pihak ketiga Bank, maupun Lembaga Keuangan Non-Bank, daripada badan usaha berbentuk CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Sehingga menyikapi tantangan tersebut, pasangan suami istri yang menjalankan bisnis rumahan akan berpikir untuk mendirikan Perseroan Terbatas, agar dapat memperoleh tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari pihak ketiga, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.

Perseroan Terbatas Didirikan Setidak-tidaknya Oleh 2 Orang

Salah satu syarat utama di dalam mendirikan Perseroan Terbatas adalah jumlah pendiri minimal 2 orang. Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai "UUPT"), yang menyatakan "Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia".

Perseroan Terbatas pada intinya merupakan badan hukum yang terdiri dari "persekutuan modal", dimana pendirinya masing-masing memasukkan hartanya, baik dalam bentuk uang ataupun benda (baik bergerak maupun tidak bergerak) sebagai modal ke dalam Perseroan Terbatas. Masing-masing pendiri kemudian akan menjadi pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham yang setara dengan modal yang dimasukkannya.

Terkendala Oleh Status Perkawinan Dengan Penggabungan Harta

Sebagaimana telah disebutkan di atas, Perseroan Terbatas merupakan "persekutuan modal". Isu hukumnya adalah bagaimana apabila pasangan suami istri yang hendak mendirikan Perseroan terbatas tersebut ternyata tidak menentukan adanya pemisahan harta di dalam perkawinan mereka?

Pemisahan harta dapat terjadi apabila pasangan suami istri membuat Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) sebelum melangsungkan perkawinan. Apabila tidak terdapat Perjanjian Pra Nikah, maka secara otomatis harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama yang dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut sebagai "UU Perkawinan"), yang selengkapnya menyatakan "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Selain itu, Pasal 119 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara lebih detail menyatakan bahwa penggabungan harta perkawinan merupakan suatu kesatuan yang bulat dan tidak terpisahkan.

Oleh karena bersatunya harta pasangan tersebut, maka tidak mungkin bagi pasangan suami istri yang menggabungkan hartanya menjadi pendiri dan pemegang saham secara bersama-sama di dalam suatu Perseroan Terbatas. Hal tersebut dikarenakan modal yang dimasukkan ke dalam Perseroan Terbatas tidak dapat dianggap sebagai 2 bagian yang terpisah. Pendirian Perseroan Terbatas oleh pasangan suami istri yang menggabungkan harta perkawinannya diibaratkan sedang memindahkan uang dari kantong celana sebelah kiri ke kantong calana sebelah kanan, sehingga bagi mereka tidak dapat terpenuhi syarat pendirian yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT.

Solusi Bagi Pasangan Suami Istri Yang Terlanjut Menggabungkan Hartanya

Hukum haruslah bersifat progresif, yang artinya harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sebelumnya, UU Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak memberikan peluang bagi pasangan yang telah terlanjur tidak membuat Perjanjian Pra Nikah untuk memisahkan hartanya.

Namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015, tertanggal 27 Oktober 2016, pemisahan harta dapat dilakukan selama berlangsungnya ikatan perkawinan, yaitu dengan dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Perkawinan oleh suami istri. Putusan tersebut pada intinya menyatakan "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut".

Kesimpulan

Oleh karena itu, apabila pasangan suami istri hendak mengembangkan bisnisnya dengan mendirikan suatu Perseroan Terbatas, dan sama-sama ingin menjadi pendiri dan pemegang saham di dalam Perseroan Terbatas tersebut, namun terkendala dengan adanya penggabungan harta Perkawinan, maka pasangan tersebut wajib terlebih dahulu membuat Perjanjian Perkawinan (dengan Akta Otentik) yang mengatur pemisahan harta. Setelah hal tersebut dilakukan, selanjutnya pasangan tersebut secara hukum akan dianggap sebagai 2 orang yang memiliki harta yang terpisah, sehingga berhak mendirikan Perseroan Terbatas karena telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPT.

Semoga bermanfaat.

Jika anda memerlukan konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi nomor ponsel 0811 9331 011 (Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H).

Dasar hukum:

  • UUPT
  • UU Perkawinan
  • Kitab Undang-Undang Hukum perdata
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun