Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Syarat Utama Mendirikan Perseroan Terbatas Bersama Pasangan (Mengubah Bisnis Rumahan Menjadi Perseroan Terbatas)

23 Agustus 2024   16:01 Diperbarui: 23 Agustus 2024   19:41 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkendala Oleh Status Perkawinan Dengan Penggabungan Harta

Sebagaimana telah disebutkan di atas, Perseroan Terbatas merupakan "persekutuan modal". Isu hukumnya adalah bagaimana apabila pasangan suami istri yang hendak mendirikan Perseroan terbatas tersebut ternyata tidak menentukan adanya pemisahan harta di dalam perkawinan mereka?

Pemisahan harta dapat terjadi apabila pasangan suami istri membuat Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) sebelum melangsungkan perkawinan. Apabila tidak terdapat Perjanjian Pra Nikah, maka secara otomatis harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama yang dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut sebagai "UU Perkawinan"), yang selengkapnya menyatakan "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Selain itu, Pasal 119 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara lebih detail menyatakan bahwa penggabungan harta perkawinan merupakan suatu kesatuan yang bulat dan tidak terpisahkan.

Oleh karena bersatunya harta pasangan tersebut, maka tidak mungkin bagi pasangan suami istri yang menggabungkan hartanya menjadi pendiri dan pemegang saham secara bersama-sama di dalam suatu Perseroan Terbatas. Hal tersebut dikarenakan modal yang dimasukkan ke dalam Perseroan Terbatas tidak dapat dianggap sebagai 2 bagian yang terpisah. Pendirian Perseroan Terbatas oleh pasangan suami istri yang menggabungkan harta perkawinannya diibaratkan sedang memindahkan uang dari kantong celana sebelah kiri ke kantong calana sebelah kanan, sehingga bagi mereka tidak dapat terpenuhi syarat pendirian yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT.

Solusi Bagi Pasangan Suami Istri Yang Terlanjut Menggabungkan Hartanya

Hukum haruslah bersifat progresif, yang artinya harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sebelumnya, UU Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak memberikan peluang bagi pasangan yang telah terlanjur tidak membuat Perjanjian Pra Nikah untuk memisahkan hartanya.

Namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015, tertanggal 27 Oktober 2016, pemisahan harta dapat dilakukan selama berlangsungnya ikatan perkawinan, yaitu dengan dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Perkawinan oleh suami istri. Putusan tersebut pada intinya menyatakan "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut".

Kesimpulan

Oleh karena itu, apabila pasangan suami istri hendak mengembangkan bisnisnya dengan mendirikan suatu Perseroan Terbatas, dan sama-sama ingin menjadi pendiri dan pemegang saham di dalam Perseroan Terbatas tersebut, namun terkendala dengan adanya penggabungan harta Perkawinan, maka pasangan tersebut wajib terlebih dahulu membuat Perjanjian Perkawinan (dengan Akta Otentik) yang mengatur pemisahan harta. Setelah hal tersebut dilakukan, selanjutnya pasangan tersebut secara hukum akan dianggap sebagai 2 orang yang memiliki harta yang terpisah, sehingga berhak mendirikan Perseroan Terbatas karena telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPT.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun