Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengelola Harta Waris Non-Muslim: Hak Janda dan Anak di Bawah Umur Menurut Hukum Indonesia

25 Juli 2024   23:16 Diperbarui: 25 Juli 2024   23:27 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah mendapatkan perwalian, janda tersebut dapat bertindak untuk dan atas nama anaknya dalam hal mengelola harta waris. Namun, untuk menjual atau menjaminkan harta milik anak di bawah umur, diperlukan permohonan penetapan izin dari pengadilan negeri. Hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan tersebut untuk kepentingan anak dan tidak merugikan hak anak sebagai ahli waris. Permohonan ini penting untuk memastikan tindakan tersebut sah secara hukum dan menghindari masalah di masa depan. Dalam praktiknya, hakim sering memberikan izin jika dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut untuk kepentingan anak.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, dalam Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 0573/Pdt.P/2013/PA. Sby, hakim memberikan penetapan izin mengalihkan hak waris anak yang masih di bawah umur dengan pertimbangan bahwa tindakan tersebut tidak merugikan anak dan justru untuk kepentingan terbaik anak tersebut.

Kesimpulan

Menurut hukum Indonesia, anak di bawah umur memiliki hak yang sama dengan istri dalam pembagian harta warisan. Masing-masing mendapatkan 50% dari harta peninggalan setelah pemisahan harta bersama. Ibu dari anak di bawah umur dapat menggunakan hak dari anak tersebut untuk kepentingan anak dengan cara mengajukan permohonan perwalian dan permohonan penetapan izin untuk menjual ke pengadilan negeri. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, seorang janda dapat memastikan bahwa hak-hak anak di bawah umur tetap terlindungi dan kepentingan anak terjaga saat mengelola harta warisan.

Dalam menghadapi kompleksitas hukum waris, sangat penting untuk mendapatkan bantuan hukum profesional untuk memastikan semua langkah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan kepentingan anak di bawah umur tetap terlindungi. Apabila anda sedang mengalami permasalahan yang sama dengan keadaan dalam artikel ini atau sedang mengalami masalah-masalah waris lainnya, maka silahkan konsultasikan kepada saya terkait masalah yang dihadapi.

Dasar hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun