Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengelola Harta Waris Non-Muslim: Hak Janda dan Anak di Bawah Umur Menurut Hukum Indonesia

25 Juli 2024   23:16 Diperbarui: 25 Juli 2024   23:27 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Author: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H.

 

Di Indonesia, hukum waris memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan ahli waris ketika seorang anggota keluarga meninggal dunia. Situasi menjadi lebih kompleks ketika seorang janda yang memiliki anak di bawah umur ingin menjual atau melakukan tindakan bisnis terhadap harta peninggalan suaminya. Dalam hal ini, hak-hak anak di bawah umur menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan. Artikel ini akan menguraikan kaidah hukum yang berlaku serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh janda tersebut untuk memastikan tindakan yang sah dan adil.

Kaidah Hukum Waris di Indonesia

Kaidah Hukum yang berlaku di Indonesia menegaskan bahwa ketika terdapat sesorang yang meninggal dunia maka harta peninggalan tersebut harus diwariskan. Terhadap seseorang yang bukan beragama Islam, peraturan yang diberlakukan adalah KUHPerdata dan UU Perkawinan.

  • KUHPerdata dan UU Perkawinan

Hukum waris di Indonesia untuk mereka yang tidak beragama Islam diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perkawinan. Pasal 852 dan 852a KUHPerdata menyatakan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan pasangan serta anak, maka pasangan dan anak tersebut berhak mendapatkan harta warisan. Harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama jika tidak ada perjanjian pranikah.

  • Pembagian Harta Warisann (Dalam Hal Tidak Terdapat Perjanjian Pemisahan Harta)

Menurut Pasal 128 KUHPerdata, harta bersama harus dibagi dua terlebih dahulu. Separuh dari harta tersebut menjadi milik pasangan yang masih hidup, sementara separuh lainnya menjadi harta warisan yang dibagi rata antara ahli waris. Dengan demikian, janda akan terlebih dahulu mendapatkan 50% dari harta bersama, dan sisanya akan dibagi sama rata dengan ahli waris lainnya.

  • Hak Anak di Bawah Umur

Pasal 48 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang yang menjadi hak anak di bawah umur kecuali untuk kepentingan anak tersebut. Selain itu, Pasal 127 KUHPerdata menegaskan bahwa gabungan harta bersama dapat terus digunakan untuk keuntungan anak yang merupakan ahli waris di bawah umur tanpa merugikan haknya.

Langkah-Langkah Menggunakan Hak Waris Anak di Bawah Umur

  • Membuat Surat Permohonan Perwalian ke Pengadilan Negeri

Untuk mengelola harta waris yang menjadi hak anak di bawah umur, seorang janda perlu mengajukan permohonan perwalian ke pengadilan negeri. Pasal 359 KUHPerdata menyatakan bahwa pengadilan negeri harus mengangkat seorang wali untuk anak yang belum dewasa. Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juga menyatakan bahwa penetapan wali harus melalui pengadilan negeri apabila yang bersangkutan adalah non-muslim.

  • Membuat Permohonan Penetapan Izin Menjual Harta Anak Di Bawah Umur ke Pengadilan Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun