Mohon tunggu...
Dindita Ayu Arrohman
Dindita Ayu Arrohman Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sarjana Kriminologi Universitas Indonesia

Mahasiswa Sarjana Kriminologi Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Kriminologi Forensik dalam Investigasi Kejahatan dan Proses Peradilan Pidana

14 Desember 2021   09:13 Diperbarui: 15 Desember 2021   22:50 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

● Melalui Laporan: bersifat umum, bisa dilakukan siapa saja, tidak bisa dicabut, dan bukan syarat dilakukannya penyidikan. 

● Melalui Aduan.

● Tertangkap tangan: saat terjadi tindak pidana.

2. Penyelidikan 

Tujuan penyelidikan adalah untuk menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang merupakan suatu bentuk tindak pidana atau bukan. Intinya tidak semua tindakan adalah tindak pidana. Adapun sasarannya adalah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana karena tidak semua peristiwa melawan hukum/merugikan. Yang diselidiki dalam proses penyelidikan adalah peristiwa yang umumnya dilarang dan diancam hukuman. Penyelidikan dapat dikatakan sebagai awalan dari proses penyidikan yang dilakukan sebelum penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, pemeriksaan surat, pemanggilan, dan pemeriksaan. Adapun metode penyelidikan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu tertutup dan terbuka:

a. Terbuka: untuk tindak pidana biasa, penyelidik mengungkapkan identitas lalu mengajukan pertanyaan.

b. Tertutup: untuk tindak pidana yang sulit terungkap seperti narkotika & terorisme; serta penyelidikan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

3. Crime scene processing 

Tujuannya adalah untuk mencari informasi, petunjuk, identitas (korban, pelaku dll), dan mengumpulkan bukti laboratorium forensik.

4. Penyidikan 

  •  Sasaran: mencari dan mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana bisa menjadi terang dan ditemukan pelakunya.
  • Penyidik: polisi, PNS tertentu yang berwenang.
  • Pemanggilan oleh penyidik: bisa pada tersangka/saksi, menggunakan surat panggilan sah yang disampaikan kepada terpanggil.
  • Frasa pro justitia, yang terletak di ujung kanan surat penyidikan merupakan justifikasi bahwa kasus merupakan tindak pidana yang harus dicapai terang perkaranya.

           Pemeriksaan penyidik 

  • Konfrontasi vs interogasi. Konfrontasi merupakan adu pendapat untuk mencocokkan dan mempertemukan perbedaan keterangan. Interogasi merupakan proses pemeriksaan terhadap pelaku yang bersifat one on one. 
  • Keterangan sebenar-benarnya, tersangka berhak mendapatkan ahli yang meringankan.
  • Dilakukan tanpa tekanan dari siapapun dalam bentuk apapun.
  • Dibuatkan berita acara yang ditandatangani pemeriksa dan terperiksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun