● Melalui Laporan: bersifat umum, bisa dilakukan siapa saja, tidak bisa dicabut, dan bukan syarat dilakukannya penyidikan.
● Melalui Aduan.
● Tertangkap tangan: saat terjadi tindak pidana.
2. Penyelidikan
Tujuan penyelidikan adalah untuk menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang merupakan suatu bentuk tindak pidana atau bukan. Intinya tidak semua tindakan adalah tindak pidana. Adapun sasarannya adalah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana karena tidak semua peristiwa melawan hukum/merugikan. Yang diselidiki dalam proses penyelidikan adalah peristiwa yang umumnya dilarang dan diancam hukuman. Penyelidikan dapat dikatakan sebagai awalan dari proses penyidikan yang dilakukan sebelum penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, pemeriksaan surat, pemanggilan, dan pemeriksaan. Adapun metode penyelidikan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu tertutup dan terbuka:
a. Terbuka: untuk tindak pidana biasa, penyelidik mengungkapkan identitas lalu mengajukan pertanyaan.
b. Tertutup: untuk tindak pidana yang sulit terungkap seperti narkotika & terorisme; serta penyelidikan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
3. Crime scene processing
Tujuannya adalah untuk mencari informasi, petunjuk, identitas (korban, pelaku dll), dan mengumpulkan bukti laboratorium forensik.
4. Penyidikan
- Sasaran: mencari dan mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana bisa menjadi terang dan ditemukan pelakunya.
- Penyidik: polisi, PNS tertentu yang berwenang.
- Pemanggilan oleh penyidik: bisa pada tersangka/saksi, menggunakan surat panggilan sah yang disampaikan kepada terpanggil.
- Frasa pro justitia, yang terletak di ujung kanan surat penyidikan merupakan justifikasi bahwa kasus merupakan tindak pidana yang harus dicapai terang perkaranya.
Pemeriksaan penyidik
- Konfrontasi vs interogasi. Konfrontasi merupakan adu pendapat untuk mencocokkan dan mempertemukan perbedaan keterangan. Interogasi merupakan proses pemeriksaan terhadap pelaku yang bersifat one on one.
- Keterangan sebenar-benarnya, tersangka berhak mendapatkan ahli yang meringankan.
- Dilakukan tanpa tekanan dari siapapun dalam bentuk apapun.
- Dibuatkan berita acara yang ditandatangani pemeriksa dan terperiksa.