Dalam program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka disetarakan dengan 20 SKS yang di nyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama mengikuti kegiatan Magang tersebut.Â
Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka bekerjasama dengan beberapa mitra yang akan menjadi tempat mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan magang salah satunya adalah Badan Kepegawaian Daerah. Penulis melaksanakan Magang Bersertifikat Kampus merdeka di Badan Kepegawaian Daerah pada bagian P2I
Badan Kepegawaian Daerah adalah suatu sistem prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undang sekurang-kurangnya meliputi Perencanaan, Pengangkatan, Penempatan, Pendidikan dan Pelatihan, Penggajian, Pembinaan, Kedudukan hak, Tanggung jawab. Visi misi dari BKD Lumajang sendiri adalah :
V I S I
" TERWUJUDNYA MASYARAKAT LUMAJANG YANG BERDAYA SAING, MAKMUR, DAN BERMARTABAT"
M I S I
Mewujudkan perekonomian daerah berkelanjutan berbasispada pertanian, usaha mikro, dan pariwisata. Pemenuhan kebutuhan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Reformasi birokrasi yang efektif, profesional, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, benar, dan bersih (good and clean governance) yang berbasis teknologi informasi.
Salah satu mahasiswa program magang MBKM yang bernama Dinda Wulan Feriska, dari fakultas hukum universitas jember, Mengikuti kegiatan program MBKM yang berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 12 Desember 2021. Pembekalan dan penerjunan magang di BKD oleh Ibu Rufi selaku sekretaris Badan Kepegawaian Daerah.
Setiap hari mengikuti apel, setelah itu pembagian tugas setiap anggota magang, penulis ditempatkan di bagian P2i (Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ) Pengadaan adalah Pengangkatan CPNS sedangkan Pemberhentian adalah Pengurusan Pensiun PNS;
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan, pemberhentian, pension, database kepegawaian, membangun sistem informasi kepegawaian, arsip kepegawaian, dan membina profesi ASN. Fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi antara lain :
1. perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan sistem informasi kepegawaian;
2. penyusunan formasi pegawai;
3. Â penyelenggaraan pengadaan PNS dan PPPK;
4. pengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;Â
5. pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian;Â
6. pelaksanaan verifikasi database informasi kepegawaian;Â
7. pengkoordinasian penyusunan sistem informasi kepegawaian;Â
8. pelaksanaan fasilitasi lembaga dan pengembangan profesi ASN;Â
9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Penulis ditempatkan dibagian informasi dan disana penulis membantu perihal verifikasi data di aplikasi SI ASN dan aplikasi SIMAK. SI ASN ini adalah aplikasi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara) sedangkan SIMAK adalah aplikasi milik BKN (Badan Ketenagakerjaan Negara ); Â serta mengikuti berbagai kegiatan rapat mengenai rencana kedepannya dan rancangan aplikasi yang akan digunakan kedepannya; Mengikuti apel pagi setiap harinya dan Olah data Vlookup daftar tenaga non asn dinas kependudukan pencatatan sipil 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H