Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan, pemberhentian, pension, database kepegawaian, membangun sistem informasi kepegawaian, arsip kepegawaian, dan membina profesi ASN. Fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi antara lain :
1. perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan sistem informasi kepegawaian;
2. penyusunan formasi pegawai;
3. Â penyelenggaraan pengadaan PNS dan PPPK;
4. pengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;Â
5. pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian;Â
6. pelaksanaan verifikasi database informasi kepegawaian;Â
7. pengkoordinasian penyusunan sistem informasi kepegawaian;Â
8. pelaksanaan fasilitasi lembaga dan pengembangan profesi ASN;Â
9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah